Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Tangkapan di Pelabuhan Sei Kolak Kijang

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Tangkapan di Pelabuhan Sei Kolak Kijang

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan AKBP Riky Iswoyo, bersama dengan jajaran penegak hukum dan pengadilan setempat melakukan aksi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: dok.Polres Bintan)

Tanjungpinang, Batamnews - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan AKBP Riky Iswoyo, bersama dengan jajaran penegak hukum dan pengadilan setempat melakukan aksi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hampir senilai Rp 1 miliar.

Pemusnahan dramatis ini diselenggarakan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polres Bintan pada Rabu (27/9/2023).

Kapolres Bintan menceritakan kronologi penangkapan narkotika jenis sabu-sabu ini yang menjadi kisah sukses kerjasama antara Bea Cukai dan Polri. Semuanya bermula dari penemuan mencengangkan saat mesin X-Ray di Terminal Sei Kolak Pelabuhan Pelni Kijang Kecamatan Bintan Timur memunculkan gambaran yang mencurigakan pada Jumat (15/9/2023). Petugas Bea Cukai segera memberitahukan penemuan ini kepada pihak berwenang.

Ketika petugas menggeledah tas milik tersangka A.R (25) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, mereka menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang membuat rahasia besar terungkap.

Baca juga: Kepri dan Etalase Perbatasan

Kedua tersangka, A.R dan R.A (39), keduanya berasal dari Nusa Tenggara Barat, mengakui bahwa mereka hanya buruh tangan yang diberi imbalan uang untuk menyelundupkan barang haram ini.

Namun, sebelum mereka sempat meninggalkan Pulau Bintan, mereka terkepung oleh petugas Bea Cukai dan Kepolisian. Kedua tersangka membawa 3 paket besar narkotika jenis sabu-sabu. Jumlah barang bukti ini mencapai 6 paket dengan berat total mencapai sekitar 1 kilogram.

“Tersangka R.A ditangkap di dalam kapal oleh Petugas Bea Cukai Pelabuhan bersama-sama dengan petugas kepolisian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang," ujar Kapolres.

Pemusnahan barang bukti senilai Rp 1 miliar ini dilakukan secara dramatis di hadapan kedua tersangka, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, dan penasehat hukum tersangka.

Baca juga: Dinsos Pekanbaru Salurkan Santunan Kematian kepada 402 Ahli Waris, Masing-masing Terima Rp1 Juta

Mereka menyaksikan barang bukti yang menyebabkan masalah besar ini dimusnahkan secara apik dengan cara merebus dengan air panas hingga mencair, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank. Sisa barang bukti ini akan menjadi bahan penting dalam pemeriksaan laboratorium dan persidangan berikutnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan, dan mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengingatkan masyarakat untuk menjauhi peredaran narkotika, yang dapat merusak diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada polisi atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110, yang akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan undang-undang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews