Polsek Siantan Amankan Seorang Pria Terduga Pencabulan Anak di Anambas

Polsek Siantan Amankan Seorang Pria Terduga Pencabulan Anak di Anambas

Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan AS, seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kos-kosan di Wilayah Polsek Siantan, pada Minggu (24/9/2023).

Anambas, Batamnews - Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan AS, seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kos-kosan di Wilayah Polsek Siantan, pada Minggu (24/9/2023).

Kapolsek Siantan, IPTU Gunawan Husein, dalam konfirmasinya memastikan bahwa terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur telah berhasil diamankan di kos-kosan yang berada di wilayah hukum Polsek Siantan.

"Kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan korban yang kami sebut 'Bunga' sebagai nama samaran. Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Anaknya Tenggelam di Empang Greenland, Orangtua Tsaqif Ungkap Harapan Menyentuh

IPTU Gunawan juga mengimbau kepada masyarakat, terutama remaja, agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal atau pelanggaran hukum. Dia berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali, terutama di wilayah Polsek Siantan.

"Marilah kita menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan tidak melanggar hukum. Selain itu, saya juga mengajak orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan bimbingan positif selain dari pendidikan formal," tambahnya.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar, berharap agar kasus ini ditangani dengan tuntas sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kasus serupa di Kepulauan Anambas.

Baca juga: Seorang Nelayan Asal Pulau Kentar di Lingga Dilaporkan Hilang saat Melaut

"Saya berharap agar kasus ini benar-benar diusut oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Kepulauan Anambas sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkap Ronald Sianipar.

Kasat Reskrim Polres Anambas, IPTU Rio Ardian menyatakan bahwa terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur telah diserahkan kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Unit PPA.

"Ikuti perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini. Kami berharap dapat segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai status perkara ini setelah penyelidikan selesai dilakukan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews