Sat Resnarkoba Polres Lingga Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Daik

Sat Resnarkoba Polres Lingga Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Daik

Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Bambang Sadmoko. (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lingga telah berhasil mengamankan dua individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023, di kediaman JN yang terletak di Jalan Istana Robat, Daik Lingga.

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan adalah JN, seorang pria berusia 43 tahun yang merupakan Honorer, dan KS, seorang pria berusia 44 tahun yang bekerja sebagai PNS.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Lingga pada tanggal yang sama, yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, dengan dugaan jenis narkotika sabu.

“Pelaku JN diamankan dirumahnya dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun dilakukan tes urine JN positif Amfetamin,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Bambang Sadmoko di ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Mengungkap Faktor di Balik Harga Mahal di RM Pagi Sore: Dinobatkan Nasi Padang Termahal

Selama interogasi, JN mengakui bahwa dia dan dua temannya, KS dan SD, telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada tanggal 21 September 2023 di rumah KS di Daik Lingga.

Setelah mendapatkan pengakuan dari JN, anggota Sat Resnarkoba Polres Lingga segera menuju rumah KS, yang pada awalnya sedang berada di luar. Saat diinterogasi, KS juga mengakui telah mengkonsumsi narkotika bersama JN dan SD.

Namun, seperti sebelumnya, penggeledahan rumah dan badan KS tidak menghasilkan barang bukti narkotika, meskipun tes urin yang dilakukan mengindikasikan keberadaan Amfetamin.

“Pelaku KS mengaku benar telah mengkonsumsi narkoba bersama JN dan SD, dilakukan penggeledahan di rumah KS juga tidak ditemukan barang bukti narkotika, untuk tes urine positif Amfetamin,” ungkap IPTU Bambang.

Baca juga: Dua Pria asal NTB Ditangkap Bawa 1 Kilogram di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan

Lebih lanjut, JN mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka gunakan dibeli dari SD seharga Rp 300.000,-. Namun, upaya mencari SD tidak berhasil.

Terhadap kedua pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Lingga, kata IPTU Bambang pada tanggal 25 September 2023 pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Loka Rehab BNN Kota Batam, kedua pelaku di rehab di BNN Kota Batam.

“Dari hasil assessment mereka diwajibkan rawat jalan di BNNK Batam,” ungkap IPTU Bambang.

Sementara itu, terhadap SD yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku JN, sampai saat ini masih diselidiki keberadaanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews