Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Penyalahgunaan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Penyalahgunaan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan 3.947 pil ekstasi (aha)

Karimun, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dengan total sebanyak 3.947 butir pil.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kasat Narkoba Polres Karimun, yang baru dua hari menjabat setelah dilantik.

Kasat Narkoba, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, mengungkap bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial IL, yang merupakan warga Tanjungbatu, Kundur.

Baca juga: Ungguli Atal Depari, Hendry CH Bangun Terpilih Jadi Ketua PWI Pusat 2023-2028

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, menjelaskan bahwa hasil pengungkapan kasus ini melibatkan barang bukti berupa pil ekstasi berwarna biru dengan tulisan 'Tiger', yang dibungkus dalam plastik beling.

"Total pil ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 3.947 butir yang ditemukan bersama tersangka IL," kata Wakapolres Herie dalam konferensi pers di Polres Karimun pada Rabu (27/9/2023).

Herie menambahkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya individu yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika secara ilegal.

Baca juga: BP Batam Menjamin Warga Rempang Dapat Hak Milik Tanah di Tanjung Banun dan Dapur 3

Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan pada hari Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun. Setelah berhasil ditangkap, tersangka IL beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pil ekstasi tersebut diduga diperoleh oleh tersangka IL dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial JM. IL diketahui mengambil barang tersebut setelah mendapat informasi, dalam apa yang disebut sebagai sistem "campak".

"Kami masih terus menyelidiki asal-usul barang ini dan tujuan akhirnya. Saat ini, pelaku dianggap sebagai pengangkut atau pemegang barang, bukan sebagai pengedar," jelas Kompol Herie.

Baca juga: Patung Merlion: Fakta Menarik di Balik Simbol Ikonik Kota Singapura

Atas perbuatannya, tersangka IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan kurungan penjara antara 5 tahun hingga 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews