Dua Pria asal NTB Ditangkap Bawa 1 Kilogram di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan

Dua Pria asal NTB Ditangkap Bawa 1 Kilogram di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kabupaten Bintan, menjadi saksi bisu dalam penangkapan dua orang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. 

Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial A dan R, berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) pada Jumat (15/9/2023) lalu.

Penangkapan berawal ketika tim BC Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang calon penumpang kapal KM Bukit Raya yang tengah menuju Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, mesin x-ray mendeteksi adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh A dan R.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Duda Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Bintan

"Tim mendapati bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik dengan isi serbuk kristal yang dibawa oleh kedua penumpang tersebut," ungkap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/9/2023).

Setelah mengamankan barang bukti berupa lebih dari 1 kilogram sabu-sabu dan kedua tersangka, Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah itu kita koordinasikan kepada pihak kepolisian Polres Bintan untuk proses lebih lanjut," tambah Tri.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini adalah warga Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Baca juga: Berusaha Kabur: Polresta Tanjungpinang Tembak Pencuri Motor Residivis di Bintan Plaza

Mereka datang ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, hanya untuk membawa sabu-sabu dari Batam ke Jakarta, dengan menggunakan KM Bukit Raya yang saat itu bersandar di Pelabuhan Sei Kolak Kijang.

"Kedua tersangka datang ke Batam pada tanggal 13 September 2023 dan menginap selama satu malam. Kemudian pada tanggal 15 September 2023, mereka berangkat ke Tanjung Uban dan menuju Pelabuhan Kijang untuk perjalanan ke Jakarta," jelas Syofian Rida.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ada satu orang tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian (DPO) terkait kasus ini. Mereka juga mendapat upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

Kedua pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews