BP Batam Menjamin Warga Rempang Dapat Hak Milik Tanah di Tanjung Banun dan Dapur 3

BP Batam Menjamin Warga Rempang Dapat Hak Milik Tanah di Tanjung Banun dan Dapur 3

Kepala BP Batam Rudi menjamin hak kepemilikan tanah untuk warga Rempang di Tanjung Banun dan Dapur 3 (asrul)

Batam, Batamnews - BP Batam mengalokasi lahan di Tanjung Banun Pulau Rempang dan Dapur 3 Pulau Galang sebagai tempat hunian tetap relokasi warga Pulau Rempang. Di dua lokasi itu, BP Batam menjamin warga bakal mendapatkan hak kepemilikan tanah.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan bahwa proses peralihan hak milik ini akan dilakukan melalui Hak Pengolahan Lahan (HPL) BP Batam.

"Semua tanah yang terkena rencana pengembangan akan diproses melalui HPL BP Batam. Setelah pembangunan selesai, akan dilakukan serah terima. Setelah itu, masyarakat berhak mengajukan permohonan untuk menjadi pemilik hak milik," ungkapnya pada Selasa (26/9/2023).

Baca juga: BP Batam Menjamin Pendidikan Anak-anak di Pulau Rempang hingga Perguruan Tinggi

Rudi juga menjelaskan mengapa proses ini tidak langsung menghasilkan hak milik tanah.

"Karena pembangunan rumah menggunakan anggaran dari BP Batam, maka tanah tempat pembangunan harus menjadi aset BP Batam, yang nantinya akan dialihkan melalui regulasi dari pemerintah pusat. Ini akan berjalan seiring dengan keputusan pusat."

Saat ini, fokus pemerintah adalah pergeseran warga dari 4 lokasi perkampungan yang terdampak dalam tahap awal pembangunan sekitar 2.300 hektar yang akan digarap oleh PT MEG dan 15 perusahaan pengembang lainnya ke Tanjung Banun dan Dapur 3. Terkait hak masyarakat dalam pembangunan kawasan ini, terus diperjuangkan.

Baca juga: Sejumlah Warga Rempang Bersedia Pindah demi Pengembangan Rempang Eco-City

Keputusan untuk mengumumkan peralihan hak milik ini dilakukan sesuai dengan perintah langsung dari Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meskipun proses hak milik bisa dilakukan segera, proses pembangunan merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan.

"Jika kami mengumumkan hak milik hari ini, BP Batam tidak akan bisa mengakses aset milik orang lain. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyelesaikan proses pembangunan terlebih dahulu sebelum hak milik diberikan."

Hingga saat ini, terdapat tiga Kepala Keluarga yang telah pindah sementara sebelum berpindah ke Tanjung Banun dan Dapur 3. Kepindahan ini merupakan bentuk dukungan warga terhadap pengembangan Kawasan Rempang yang masuk dalam daftar Program Strategis Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Kepada tiga KK tersebut, BP Batam langsung menyerahkan uang sewa senilai Rp 1,2 juta serta uang biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa untuk tiga bulan ke depan.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Rencana Pengosongan Pulau Rempang pada 28 September

Dalam menentukan hunian sementara, warga diberikan hak penuh untuk memilih lokasi yang akan ditempati.

“Kita beri pilihan kepada masyarakat. Apakah mereka memilih hunian yang sudah kita siapkan atau memilih secara mandiri. Ambil uang boleh atau menerima hunian yang sudah disiapkan,” tambahnya.

Dengan jaminan ini, masyarakat Pulau Rempang dapat merasa yakin bahwa hak milik mereka akan dijamin dan proses perpindahan akan dilakukan dengan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews