MK Kembali Tolak 26 Gugatan Pilkada

MK Kembali Tolak 26 Gugatan Pilkada

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menolak sebanyak 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.

Ke-26 perkara yang dibacakan MK, Kamis (21/1), tak satupun yang memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015.

Dalam kedua aturan itu diatur mengenai syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHP ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.

Dalam putusan ini, MK menyatakan menerima eksepsi para KPUD selaku pihak termohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait. Eksepsi para termohon dan terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 tahun 2015‎. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan pihak terkait," ujar Arief membacakan konklusi putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (21/1).

Ke-26 perkara yang ditolak MK hari ini adalah, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat (2 perkara) Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan (2 perkara), Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan (2 perkara), Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Cianjur.

Sampai hari ini sudah ada 66 perkara sengketa pilkada yang diputuskan MK. Dari semua perkara tersebut, belum ada satupun perkara yang diterima MK.

Sehari sebelumnya, MK memutuskan sebanyak 35 perkara PHP dengan amar putusan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah ke MK. Sementara 5 perkara dibacakan ketetapan penarikannya oleh MK.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews