Sidang Gugatan Pilkada Kepri

Soerya Ansar Pertanyakan Hilangnya 42 Ribu Daftar Pemilih di Pilgub Kepri

Soerya Ansar Pertanyakan Hilangnya 42 Ribu Daftar Pemilih di Pilgub Kepri

Soerya, Megawati dan sejumlah petinggi PDIP. (foto: ist/okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Dalam sidang pembuka gugatan Pilkada Kepri yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad tidak puas dengan hasil perhitungan Pilgub Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar 9 Desember 2015 lalu. Soerya-Ansar menganggap telah ada kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam permohonan yang dibacakan di persidangan MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016), pihak Soerya-Ansar menduga telah terjadi penghilangan DPT Kota Batam sebesar 42.562 pemilih.

Serta diduga pula telah terjadi pembukaan kotak suara tanpa dihadiri saksi dan dilakukan tidak di tempat terbuka.

KPU Provinsi Riau selaku pihak termohon menjawab tuduhan yang dilayangkan. Terkait DPT, disebutkan telah dicek dan jumlah lebih 40 ribu orang tersebut bukanlah penduduk Batam.

"Sudah dibawa ke Bawaslu untuk dilakukan perbaikan di mana kami diminta untuk mengakomodir 52 pemilih tersebut dengan catatan yang betul-betul memiliki identitas sebagai penduduk Provinsi Kepulauan Riau," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Said Sirajudin, di MK dilansir detikcom.

"Itu sudah kami lakukan dan setelah verifikasi kami temukan sekitar 10 ribu lebih, artinya yang 40 ribu itu bukan penduduk Kepri dan tidak memiliki NIK Kepri. artinya mereka bukan penduduk Kepri," tegasnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews