MK Bagi Tiga Tahap Putusan 40 Sidang Sengketa Pilkada

MK Bagi Tiga Tahap Putusan 40 Sidang Sengketa Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sebanyak 40 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 mulai hari ini.

Sidang pleno pengucapan putusan dilaksanakan pada Senin (18/1) mulai pukul 09.00 WIB digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait bagi masing-masing permohonan.

MK dalam pengumuman dismissal sengketa pilkada serentak itu akan dibagi tiga tahap untuk 40 daerah. Dismissal juga akan menentukan sengketa pilkada daerah mana saja, yang akan berlanjut untuk pemanggilan saksi-saksi dan daerah mana saja yang tidak perlu dilanjutkan.

"Dibagi dalam tiga sesi. Sesi pagi pukul 09.00 WIB, sesi siang pukul 13.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00 WIB," ungkap Jubir MK, Fajar, Senin (18/1/2016).

Dismissal adalah bentuk keputusan MK yang final dan mengikat. Jika satu daerah dinyatakan dismissal, maka kepala daerah terpilih versi perhitungan KPU akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah dan kemudian dilanjut dengan pelantikan.

Namun, jika MK menilai bahwa sengketa tersebut layak untuk diteruskan hingga pemanggilan saksi-saksi, maka persidangan akan dilanjutkan selama 45 hari kerja sesuai dengan ketentuan.

Rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis (7/12016) hingga Senin (11/1/2016) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam persidangan pendahuluan, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon.

Persidangan tahap kedua untuk mendengarkan jawaban Termohon dan pihak Terkait dilaksanakan pada Selasa (12/1/2016) hingga Kamis (14/1/2016).

KPUD yang menjadi para Termohon pada perkara PHP Kada akan menjelaskan keputusan penetapan hasil Pilkada di daerah masing-masing sekaligus menjawab dalil-dalil para pemohon atas dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada serentak 2015.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews