Sengketa Pilkada Kepri 2016

Di MK, Kuasa Hukum Soerya-Ansar Sebut Gubernur Kepri Terpilih Kerahkan TNI

Di MK, Kuasa Hukum Soerya-Ansar Sebut Gubernur Kepri Terpilih Kerahkan TNI

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri saat debat publik beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau terpilih, Muhammad Sani-Nurdin digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap menggalang kekuatan TNI dalam proses pilkada di provinsi tersebut.

Kuasa Hukum Pemohon Paslon Gubernur Kepri Soerya-Ansar Sirra Prayuna menilai penggalangan kekuatan TNI di Pilgub Kepri terlalu berlebihan dan telah menyalahi tugas TNI dalam proses pilkada yakni mendukung keamanan dan ketertiban.

"Untuk itu dijelaskan secara tegas dalam aturannya, Polri berhak meminta bantuan TNI untuk pengamanan dengan jumlah yang jelas, penempatan di mana, waktu yang jelas dan kegiatan yang jelas," ujar Sirra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1).

Sirra mengungkapkan bahwa timnya menemukan kekuatan TNI yang melampaui batas dari jumlah yang diminta Polri di Kepri. Di lapangan, katanya, TNI ini melakukan penggalangan kekuatan, mengangkut alat kelengkapan pemilu, terlibat dalam penghitungan suara di PPS dan PPK serta melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap relawan paslon Soerya-Ansar.

"TNI lakukan penculikan terhadap koordinator saksi kecamatan. Sementara keterlibatan TNI di Nagoya memobilisasi masyarakat untuk memilih paslon nomor urut 1. Di Pulau juga terlibat aktif untuk mendukung pilih paslon nomor urut 1. Maka kami katakan telah terjadi keterlibatan TNI secara aktif. Ini pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," jelas dia.

Lebih lanjut, Sirra mengatakan KPU Provinsi Kepri juga melakukan pelanggaran dengan menghapus 52.000 lebih DPT di Kota Batam. Padahal, putusan pengawas diminta agar KPU melakukan penyisiran dan dimasukkan lagi ke DPT.

"Tetapi di DPT Pileg dan Pilpres ada, dihapus sehingga enggak bisa memilih. Lalu pemilih tidak dapat C-6, tetapi C-6nya diberikan ke orang lain di TPS-TPS berbeda. Ada juga DPT ganda dengan NIP sama. Demikian juga kartu keluarga sama di beberapa TPS. Problem ini kami pandang, KPU telah melakukan melakukan palanggaran TSM," beber Sirra.

Selain itu, dia mengatakan bahwa paslon nomor 1 tidak memenuhi syarat calon dan pencalonan serta diduga melakukan politik uang.

Karena itu, paslon Soerya-Ansar, kata Sirra meminta MK membatalkan putusan KPU Provinsi Kepri soal hasil pleno, mendiskualifikasi paslon Muhammad-Nurdin dan PSU di Kota Tanjung Pinang dan Batam. Pihaknya, kata Sirra sudah menyerahkan 832 bukti berupaya surat pernyataan, foto, dan video.

"Video jelas lengkap dan mereka mengaku. Ketika dikonfirmasi siapa yang perintahkan, dijawab Dandim. Dandimnya sudah dicopot dan dimutasi. Ini menunjukkan ada kesalahan terorganisasi. Ada kekeliruan yang diciptakan secara baik dan terencana," pungkas dia.

Dia juga berharap MK menerobos ketentuan dalam Pasal 158 UU Pilkada sehingga tidak hanya keadilan prosedural yang diperoleh warga negara tetapi juga keadilan substansial.

sumber: BeritaSatu.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews