Sidang Putusan Hari Pertama, MK Tolak 35 Gugatan Pilkada

Sidang Putusan Hari Pertama, MK Tolak 35 Gugatan Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: ist/net)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Berdasarkan 40 perkara yang disidang, Senin (18/1/2016), MK memutuskan untuk menolak 35 gugatan yang diajukan, sementara lima perkara sudah dicabut lebih dahulu oleh pemohon masing-masing.

Lima daerah yang menarik gugatannya berasal dari Tobasa, Kota Baru, Boven Digoel, Bulukumba dan Pesisir Barat.

Sementara yang ditolak diantaranya pemilihan Bupati Dompu, Bupati Nabire, Bupati Tidore, Bupati Yahukimo, Bupati Yalimo, Bupati Asmat, Bupati Melawi, Bupati Sekadau, Bupati Boven Digoel, Bupati Gresik, Bupati Solok, Bupati Tanah Datar, Bupati Pasaman, Kota Tomohon, Gowa, Bupati Kepulauan Selayar.

MK menilai gugatan yang diajukan oleh pemohon sudah melebihi batas waktu gugatan yang ditentukan oleh  Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yang menyebutkan 3x24 jam setelah penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing.

"Permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," Ketua MK, Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Sidang yang digelar MK hari ini merupakan rangkaian pemeriksaan 147 permohonan gugatan PHP. Sidang rangkaian dimulai sejak, Kamis, 7 Januari 2016.

Semua daerah tersebut ditolak gugatannya, karena pengajuan sengketa dilakukan di luar waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yakni 3x24 jam setelah penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews