Hari Ini, MK Putuskan Lanjut atau Tidaknya Sengketa Hasil Pilkada

Hari Ini, MK Putuskan Lanjut atau Tidaknya Sengketa Hasil Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan tentang lanjut atau tidaknya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Pembacaan putusan atas 40 perkara itu akan dilakukan secara maraton mulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang pleno pengucapan putusan, secara maraton seharian penuh sebagaimana yang telah diagendakan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Senin (18/1/2016).

Adapun untuk daerah-daerah lainnya, kata Fajar, akan dibacakan secara bertahap pada hari-hari selanjutnya. "Nanti MK akan layangkan kembali pemberitahuan atau panggilan sidang kepada para pihak setelah sidang Senin ini," ujarnya.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU telah menerima undangan untuk menghadiri sidang putusan MK hari ini. Untuk sidang kali ini, KPU tak menyiapkan berkas dan dokumen apa pun, tetapi cukup hadir di tempat dengan tepat waktu.

"Cukup menghadiri, mendengar dan mengambil putusan atau ketetapannya," kata Hadar dilansir kompas.

MK telah menyidangkan 147 gugatan perselisihan hasil pilkada serentak. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 7, 8, dan 11 Januari 2016.

Adapun sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan pihak terkait telah dilaksanakan pada 12-14 Januari. Sidang nantinya akan dilanjutkan bagi perkara yang dinyatakan dapat diteruskan.

Proses persidangan akan terus dilakukan hingga 7 Maret. Namun, Ketua MK Arief Hidayat beberapa waktu lalu mengatakan, tak menutup kemungkinan proses persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews