Razia Tim Gabungan Kemendag, Bareskrim Polri, dan Puspom TNI Terhadap Gudang-Gudang Impor di Kepulauan Riau

Razia Tim Gabungan Kemendag, Bareskrim Polri, dan Puspom TNI Terhadap Gudang-Gudang Impor di Kepulauan Riau

Kepala BPTN Medan saat menyampaikan laporan sosialisasi dan diseminasi di Bahan Berbahaya dan Mikol

Tanjungpinang, Batamnews - Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah melakukan penggerebekan terhadap dua gudang yang terletak di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu petang, (20/09/2023).

Dua gudang yang menjadi sasaran penggerebekan terletak di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang dan Jalan Kilometer 18 Kabupaten Bintan. 

Hasil dari penggerebekan ini mengindikasikan bahwa tidak ada tanda-tanda pemalsuan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang-barang yang ditemukan.

Jenis barang yang ditemukan dalam gudang-gudang tersebut mencakup ban impor, karpet impor, mesin, besi, serta berbagai produk tekstil dalam kemasan ballpres dan beras impor.

Baca juga: Bintan Dorong Kesadaran Dokumen Keimigrasian bagi Pekerja Migran Indonesia

Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kemendag RI, Andri, dalam keterangan kepada media mengungkapkan bahwa target utama dari penggerebekan ini adalah produk ban impor yang berasal dari China. 

Meskipun barang-barang tersebut diimpor dari China, semuanya telah dilengkapi dengan SPPT Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Perhatian utama kami adalah pada ban impor. Barang-barang ini datang dari China dan memiliki SPPT SNI serta NPB. Importirnya juga telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, jika tidak ada NPB, maka barang-barang tersebut dianggap ilegal," ungkap Andri saat dihubungi setelah melakukan penggerebekan di Tanjungpinang dan Bintan.

Andri juga menjelaskan bahwa tujuan kedatangan Tim Gabungan ke gudang-gudang ini adalah untuk memeriksa perizinan, baik SPPT SNI maupun NPB. Untuk masalah perpajakan, dia menegaskan bahwa itu bukan menjadi kewenangan Kemendag dan bagian perpajakan ada di bawah kewenangan Bea Cukai.

Baca juga: Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 700 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia Tujuan Rohil

"Kami dari Kemendag hanya bertanggung jawab terkait perizinan. Bagian perpajakan ada di bawah kewenangan Bea Cukai. Kami tidak menangani hal tersebut," tambahnya.

Andri menekankan bahwa selama ada SPPT SNI dan NPB yang lengkap, maka barang-barang yang ditemukan di dua gudang tersebut dianggap legal. Tim Gabungan juga tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan label SNI.

Di lapangan, terlihat lebih dari seribu ban impor dengan berbagai ukuran dan jenis, serta berbagai jenis barang tanpa label SNI menumpuk di dalam gudang. Selain itu, terdapat sejumlah truk pengangkut dengan bak besar yang dimodifikasi.

Informasi yang diperoleh juga mengindikasikan bahwa barang-barang senilai miliaran rupiah ini diangkut dari Batam menuju Bintan. Kemudian, barang-barang tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sumatera melalui jalur laut. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews