Sidang Kasus Penyelundupan Ribuan Botol Minuman Beralkohol di PN Tanjungpinang

Sidang Kasus Penyelundupan Ribuan Botol Minuman Beralkohol di PN Tanjungpinang

Ribuan minuman beralkohol saat dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang

Bintan, Batamnews - Perkara penyelundupan 655 kardus atau lebih dari 10 ribu botol minuman beralkohol (Mikol) yang melibatkan tersangka Yohanes Jukosuarno akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. 

Kasus kepabeanan ini sebelumnya ditangkap oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau di perairan laut Bintan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Majelis hakim terdiri dari Hakim Boy Syailendra sebagai ketua, Anggalanton Boangmanalu, dan Hakim Widodo sebagai anggota. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 19 September 2023, sesuai dengan penunjukan majelis hakim tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan, Fajrian, menjelaskan bahwa berkas perkara dan barang bukti kasus kepabeanan ini telah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

Awalnya, kasus penyelundupan ribuan botol Mikol ilegal ini ditangkap oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai (BC) Kepulauan Riau di Karimun. 

Baca juga: Gebyar Pajak Tanjungpinang 2023: Wajib Pajak Dapat Apresiasi di Acara Senam Bersama

Namun, karena lokasi penangkapan dan peristiwa berlangsung di Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan yang akhirnya melimpahkan perkara ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini berasal dari Kejati dan Kejari Bintan.

Hingga saat ini, hanya satu berkas tersangka atas nama Yohanes Jukosuarno sebagai pengurus barang di kapal yang telah diterima oleh pihak Kejaksaan. Berkas untuk nakhoda dan pemilik barang masih dalam proses pengiriman. 

Tersangka Yohanes dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil menangkap kapal barang KM Indo King Jaya yang diduga melakukan penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dari luar negeri ke Indonesia. 

Baca juga: BP Bintan Rencanakan Pencahayaan Jalan Tenaga Surya di Jalan Lintas Barat

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Priyono Triatmojo, melalui Humas Abdul Rasyid, menyatakan bahwa tindakan pencegahan dan penindakan terhadap KM Indo King Jaya dilakukan oleh tim Satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau di perairan Berakit, kabupaten Bintan, pada tanggal 30 Mei 2023.

Dalam operasi penegahan ini, petugas Bea dan Cukai menemukan sebanyak 6.828 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di dalam kapal KM Indo King Jaya yang dibawa dari luar negeri dan akan diselundupkan ke Indonesia. 

Kejadian ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Satgas Bea dan Cukai dalam fungsi community protector di perairan tersebut. Mereka menemukan KM Indo King Jaya yang berusaha menghindar saat hendak dilakukan pemeriksaan, sehingga terjadi pengejaran.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kapal ini berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis. 
Namun, melalui pemantauan radar, terungkap bahwa kapal KM Indo King Jaya mengubah arah dan memasuki perairan Indonesia setelah berlayar 35 mil laut ke arah timur laut dari perairan Berakit.

Setelah berhasil mencegat kapal tersebut, Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai berhasil menemukan ribuan botol Mikol yang merupakan muatan dari kapal KM Indo King Jaya. Awak kapal mengaku berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga dan membuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen yang sah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews