Penyelundupan Minuman Beralkohol di Berakit, Bintan: 3 Pelaku Dijerat Pasal Kepabeanan dan Cukai

Penyelundupan Minuman Beralkohol di Berakit, Bintan: 3 Pelaku Dijerat Pasal Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Aksi penyelundupan minuman beralkohol berbagai merek di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, telah berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Karimun. 

Tiga pelaku utama yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, yakni MY, DS, dan YJ, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku diamankan saat membawa muatan ilegal berupa 654 karton minuman beralkohol, yang diangkut menggunakan kapal KM Indo King Jaya. 

Penangkapan terhadap mereka dilakukan di perairan Timur Laut Berakit pada tanggal 23 Mei 2023 lalu. Para pelaku tidak dilengkapi dengan pita cukai dan dokumen kepabeanan yang sah.

Baca juga : Pengadilan Tolak Eksepsi PT Mitra Raya Sektarindo dalam Kasus PKPU Terhadap PT Jaya Putra Kundur

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bintan, Fajrian Yustiardi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa MY bertindak sebagai nahkoda kapal, YJ sebagai pengurus barang, dan DS sebagai pengurus kapal. 
Setelah menjalani tahap penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku ini akhirnya ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

"Kami telah menyelesaikan tahap penyelidikan kedua dan ketiga pelaku ini akan ditahan di Rutan Tanjungpinang sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkap Fajrian Yustiardi.

Diketahui bahwa kapal yang digunakan oleh para pelaku berasal dari Jurong, Malaysia, dan tujuan akhirnya adalah Kepulauan Riau, khususnya Lingga. 

Baca juga : Sekretaris Dinas Perkim Bintan Diberhentikan Sementara Setelah Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah

Pihak berwenang telah berhasil menyita 654 barang bukti minuman beralkohol berbagai merek yang diselundupkan oleh para pelaku.

Para pelaku dikenakan dakwaan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun serta denda sebesar 5 miliar rupiah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan menentukan nasib para pelaku penyelundupan ini. Pihak berwenang berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan penyelundupan ilegal di perairan Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews