Investigasi KontraS Mengungkap Kekerasan dan Pelanggaran HAM dalam Insiden Rempang

Investigasi KontraS Mengungkap Kekerasan dan Pelanggaran HAM dalam Insiden Rempang

KontraS menilai kerusuhan yang terjadi saat pemasangan patok tanah di Pulau Ham telah terjadi pelanggaran HAM (foto dok bp batam)

Batam, Batamnews - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah melakukan investigasi atas insiden bentrok yang terjadi antara warga Rempang, Batam, dengan aparat gabungan terkait rencana relokasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City di pulau tersebut.

Menurut laporan yang diunggah pada Minggu (17/9/2023), KontraS mengungkapkan bahwa investigasi mereka berfokus pada peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam insiden bentrok pada 7 September lalu.

Dalam temuannya, Kontras mencatat bahwa sebanyak 20 orang mengalami luka berat maupun ringan akibat insiden bentrok tersebut. Kontras membantah pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mengklaim tidak ada korban dalam peristiwa Rempang.

Baca juga: Temui Tokoh Melayu Rempang, Menteri Investasi Bahlil Datang Sebagai Anak Temui Orang Tua: Ini Hasilnya

"...Tidak ada korban pada peristiwa Rempang. Hal ini jelas keliru, sebab nyatanya, korban bermunculan cukup banyak khususnya dari pihak masyarakat," demikian bunyi rilis Solidaritas Nasional Untuk Rempang yang berjudul 'Keadilan Timpang di Pulau Rempang' yang dikutip pada Selasa (19/9/2023).

KontraS juga mencatat bahwa setidaknya ada 11 orang korban luka akibat letusan gas air mata di SMPN 22 Batam, dengan rincian 10 siswa dan 1 guru. Selain itu, salah satu warga bernama Ridwan mengalami luka-luka akibat terkena peluru karet dan mendapatkan 12 jahitan.

KontraS juga membantah klaim pihak kepolisian yang menyebut penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur dan tidak perlu dievaluasi. Selain itu, mereka juga membantah klaim bahwa gas air mata terbawa angin menuju sekolah.

Baca juga: Sudah 110 KK Warga Rempang Mendaftar ke BP Batam untuk Pindah; Deadline 20 September

Berdasarkan investigasinya, KontraS menduga aparat telah menembakkan gas air mata ke arah sekolah, terutama di SD 024 Galang. Mereka juga mencurigai bahwa aparat menembakkan gas air mata ke arah SMPN 22 Batam, karena beberapa warga yang terlibat dalam bentrokan berlari melewati sekolah tersebut.

Dalam kesimpulannya, KontraS mendesak para pejabat terkait untuk menghentikan produksi pernyataan yang menyesatkan dan hanya melukai perasaan warga Rempang.

Laporan KontraS juga menilai pengerahan jumlah aparat gabungan yang mencapai 1010 orang pada tanggal 7 September tidak wajar. 

Baca juga: Xinyi Glass Investasi 175 Triliun Rupiah untuk Bangun Pabrik Kaca Terbesar dan Panel Surya di Rempang

Mereka menyebut bahwa insiden ini merupakan pelanggaran HAM karena melibatkan penggunaan kekuatan yang berlebihan, tindakan kekerasan aparat, dan ancaman terhadap rasa aman masyarakat.

KontraS juga mengungkapkan bahwa kehadiran aparat telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat Rempang. Mereka mencatat bahwa beberapa posko aparat telah didirikan di pulau tersebut, yang meningkatkan ketegangan di antara warga.

Dalam laporan ini, KontraS juga mengungkapkan bahwa peristiwa pada 7 September telah merugikan kehidupan ekonomi dan rutinitas masyarakat Rempang. 

Mata pencaharian yang didominasi oleh nelayan terhenti, dan beberapa warga fokus untuk mempertahankan kampung mereka dari relokasi. 

Baca juga: Relokasi Warga Pulau Rempang dan Pulau Galang Batam: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebut Ada Pengusaha di Balik Kisruh

Mereka juga meminta agar lembaga Komnas HAM RI melakukan investigasi independen atas kasus Rempang sebagai pelanggaran HAM dan Ombudsman RI untuk meneliti dugaan maladministrasi terkait PSN, relokasi warga, dan peran BP Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews