Kronologi Suami Nekat Menikam Istri yang Ketahuan Selingkuh di Tanjungpinang

Kronologi Suami Nekat Menikam Istri yang Ketahuan Selingkuh di Tanjungpinang

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Kejadian mengerikan terjadi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, saat seorang suami berinisial DE (45) nekat menusuk istrinya, MA, dalam insiden yang muncul sebagai akibat dari kasus perselingkuhan yang berulang kali terungkap.

Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban dan pelaku yang terletak di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang, pada hari Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Akibat serangan tersebut, MA mengalami luka tusukan di punggung, lengan, dan pinggang, sementara anak pelaku, berinisial PW (17), mengalami luka ringan.

Kasus ini tampaknya bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah lama terjadi dalam rumah tangga mereka. MA diketahui sering kali terlibat dalam perselingkuhan, yang pada akhirnya mendorong DE untuk melakukan tindakan berbahaya tersebut.

Baca juga: Iswandi Abang Long, Orator Unjuk Rasa di Kantor BP Batam, Resmi Dijadikan Tersangka dengan Pasal 160 KUHP

DE, pelaku dalam kasus ini, memberikan penjelasan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Jumat (15/9/2023). Menurutnya, ini bukan kali pertama istrinya ketahuan selingkuh, dan selingkuhannya bahkan melibatkan seorang pria asing asal Bangladesh.

"Telah 3 kali ketahuan selingkuh dengan saya dan anak saya. Selingkuhannya orang Bangladesh," ungkap DE dengan nada kesal.

DE sebelumnya telah memberikan maaf kepada istrinya setelah mengetahui perselingkuhannya melalui pesan WhatsApp. Namun, Kamis kemarin, ia kembali menemukan bukti perselingkuhan istri sahnya.

Peristiwa tersebut memuncakkan emosi DE karena pesan singkat WhatsApp dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan menunjukkan bahwa korban telah sepenuhnya menyerahkan dirinya kepada selingkuhannya.

Baca juga: Polsek Nongsa Amankan Seorang Pelaku Curanmor di Pantai Melayu Batam

"Anak saya yang sadap, HP istri saya. Sehingga saya emosi dan langsung menikam tangan kiri dan pinggang istri saya dengan pisau dapur," jelas DE.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, M Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa kejadian KDRT ini dimulai ketika korban dan pelaku terlibat dalam pertengkaran mulut hebat. Pertengkaran ini dipicu oleh pengungkapan perselingkuhan korban.

"Pelaku, cemburu, langsung menyerang korban dengan sebilah pisau dapur, menikam tangan kiri korban dan bagian atas pinggang korban," ungkap AKP Darma.

Saat kejadian berlangsung, korban sedang memeluk anak mereka. Pelaku mendorong mereka hingga keduanya terjatuh, kemudian menukikkan pisau sebanyak dua kali pada korban.

Tetangga korban akhirnya mereda situasi tersebut dan menghubungi pihak berwajib. Korban dan anaknya segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis yang segera diperlukan.

"Pihak berwajib segera menangkap pelaku di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari para tetangga," tambah Darma.

DE sekarang menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 KUHP Tentang Penghapusan KDRT, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang mengerikan ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews