Polresta Barelang Segel Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur di Batam

Polresta Barelang Segel Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur di Batam

Polresta Barelang menyegel kantor developer PT Jaya Putra Kundur di Seraya, Kota Batam, terkait laporan kasus dugaan penggelapan ke Mapolresta Barelang (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Jajaran Polresta Barelang menyegel kantor perusahaan properti PT Jaya Putra Kundur di Seraya, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa sore, 12 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Penyegelan dilakukan Tim Inafis Polresta Barelang dengan memasang garis polisi. 

Penyegelan tersebut dikawal sejumlah anggota polisi dari Polresta Barelang. Sejumlah anggota polisi memasang police line di pintu utama PT Jaya Putra Kundur. Hanya ada dua orang sekuriti yang melihat pemasangan tersebut. 

Kanit Tindak Pidana Tertentu Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan tampak memimpin proses penyegalan tersebut. Pihak kepolisian dalam kasus ini belum merilis pernyataan resmi terkait penyegalan tersebut. 

Hadir juga Ketua RT setempat menyaksikan proses penyegelan. Bos PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis dan Johanis diketahui tersandung kasus penggelapan jual beli ruko MItra Raya 2 di Batam Business Centre Poin Batam Centre. 

Dua orang pengusaha properti, Thedy Johanis dan Johanis, menjadi buronan Polda Kepri. Keduanya adalah Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur yang diduga kabur ke luar negeri.

Anak dan bapak tersebut sebelumnya tetap tersangka dalam kasus penggelapan unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.

Polda Kepri telah menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga kabur ke Singapura. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol.

Nasriadi mengungkapkan saat ini kedua pelaku masih dalam status buron. "Masih DPO," ujar Nasriadi kepada Batamnews di Mapolresta Barelang beberapa hari lalu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews