Iswandi Abang Long, Orator Unjuk Rasa di Kantor BP Batam, Resmi Dijadikan Tersangka dengan Pasal 160 KUHP

Iswandi Abang Long, Orator Unjuk Rasa di Kantor BP Batam, Resmi Dijadikan Tersangka dengan Pasal 160 KUHP

Iswandi alias Abang Long saat diangkut petugas kepolisian setelah aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam (Foto: Batamnews)

Kepastian Status Hukum Iswandi

Batam, Batamnews.co.id - Iswandi, yang juga dikenal sebagai Abang Long atau Awi, salah seorang orator dalam unjuk rasa di Kantor BP Batam yang berakhir ricuh pada 11 September 2023, kini resmi berstatus sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Dr. Emy Hajar, kuasa hukum Iswandi, pada hari Sabtu, 16 September 2023.

Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Iswandi dikenakan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang Penghasutan dan termasuk dalam BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Menurut pasal ini, Iswandi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500,-.


Iswandi alias Abang Long alias Awi (Foto: Ist) 

Baca juga: Sosok Abang Long: Dari Orator Karismatik hingga Penangkapan yang Kontroversial

Keterbatasan Akses Informasi dan Pendampingan

Dr. Emy Hajar, kuasa hukum Iswandi, menyampaikan keterbatasan yang dihadapi oleh tim penasehat hukum dalam mendapatkan informasi dan melakukan pendampingan pada saat klien mereka diperiksa. "Kami mengalami keterbatasan dalam mendapatkan informasi dan melakukan pendampingan," ujar Dr. Emy.

Kondisi Iswandi saat Ini

Dikabarkan oleh tim penasehat hukumnya, yang terdiri dari Sandri Suwardi, S.H., dan Dr. Emy Hajar Abra, S. H., M. H., Iswandi dalam kondisi sehat walafiat saat bertemu pada 15 September 2023, meski durasi pertemuan tersebut singkat.

Baca juga: Iswandi alias Bang Long Ditahan, Belum Ada Kepastian Status Hukumnya

Upaya Hukum yang Ditempuh

Tim penasehat hukum mengaku belum mendapatkan salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebuah hak yang diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Rencana hari ini, mereka akan mengirimkan surat ke Kasubdit III Jatanras Polda Kepri untuk meminta salinan atau turunan BAP tersebut.

Selain itu, pada tanggal 15 September 2023, tim penasehat hukum telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap klien mereka kepada Kapolda Kepri, dengan penjamin dari pihak keluarga Iswandi.

Baca juga: Demo Berujung Rusuh Rempang Galang di BP Batam: 22 Petugas Terluka, Polisi Tangkap 43 Pengunjuk Rasa

Tunggu update selanjutnya...
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews