Polsek Nongsa Amankan Seorang Pelaku Curanmor di Pantai Melayu Batam
Batam, Batamnews - Unit Opsnal Polsek Nongsa, Batam, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (15/09/2023).
Pelaku yang diamankan, CA dan berusia 28 tahun. Penangkapan dilakukan di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Seperti dilansir laman tribrata.kepri.polri, Sabtu (16/9/2023), peristiwa ini bermula pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban, inisial K, hendak pulang setelah menjaring ikan di Pantai Melayu Batu Besar. Ketika tiba di lokasi parkir, korban melihat sepeda motor Honda Supra X miliknya yang diparkirkan sudah tidak ada atau hilang.
Baca juga: Keterlibatan Tomy Winata Dalam Kontroversi Pembangunan Rempang Eco City di Batam
Kemudian, korban bertanya kepada beberapa anak kecil yang sedang bermain di dekat tempat parkir, di mana ia meninggalkan sepeda motor tersebut. Anak-anak tersebut memberikan informasi bahwa sepeda motor milik korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
Sepeda motor tersebut memiliki nomor polisi BP 2637 DW, merk Honda Supra X. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Setelah menerima laporan dari korban, pada Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, unit Opsnal Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di sekitar Pantai Melayu.
Baca juga: Pascapenyegelan Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur (JPK), Aktivitas Kantor Lumpuh
Unit Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pantai Melayu, Kota Batam.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ditemukan bahwa kendaraan bermotor yang dicuri disimpan di Gudang Besi Tua Tambunan, di Kelurahan Melcem, Kecamatan Batu Ampar.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menyatakan bahwa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku belum sempat dijual, melainkan disimpan di gudang besi tua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.
Komentar Via Facebook :