Korupsi APBD Lingga Merajalela, Kepala Bagian Umum dan PPTK Ditangkap sebagai Tersangka

Korupsi APBD Lingga Merajalela, Kepala Bagian Umum dan PPTK Ditangkap sebagai Tersangka

Dua tersangka saat diamankan Jaksa (Foto: Dok. Kejari Lingga)

Lingga, Batamnews - Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. 

Kedua tersangka tersebut adalah berinisial AWB, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dan juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), serta berinisial H, yang menjabat sebagai penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 sebesar Rp. 3.102.572.500 untuk belanja BBM transportasi laut dan sungai. Dana tersebut dibagi antara APBD Murni sebesar Rp. 900.787.500 dan APBD Perubahan sebesar Rp. 2.201.785.000.

Menurut Rizal, AWB telah ditetapkan sebagai KPA sejak tanggal 30 Desember 2021, dan pada bulan Januari hingga April 2022, AWB menetapkan PPTK AGT. 

Baca juga: Polres Karimun: Proses Hukum Kasus Narkoba Anak Wabup Anwar Terus Berjalan

Namun, mulai bulan Mei hingga Desember 2022, PPTK digantikan oleh H. Selama pelaksanaan kegiatan ini, KPA telah menetapkan tiga sub penyalur BBM, yaitu Kios BBM Dua Bersaudara, Kios BBM Anugrah Jaya, dan Kios BBM Berkat.

Pada tahap pelaksanaan, sub penyalur BBM seharusnya tidak perlu menyalurkan BBM secara langsung, tetapi hanya ketika ada pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari bagian umum. Uang yang telah diterima oleh sub penyalur kemudian dikembalikan dan diserahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya.

Namun, dalam pengawasan, terungkap bahwa sebagian kegiatan dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya dilaksanakan dengan benar, sementara sebagian lainnya adalah fiktif. Seluruh kegiatan bersama Kios BBM Berkat ternyata fiktif.

Kegiatan fiktif tersebut melibatkan pemalsuan data pertanggungjawaban yang diajukan oleh PPTK kepada BUD Kabupaten Lingga untuk mendapatkan SP2D. 

Baca juga: Jokowi Perintahkan Penanganan Narkoba secara Extraordinary: Sumut Masuk 10 Daerah Prioritas

Setelah SP2D diterbitkan dan pembayaran dilakukan kepada sub penyalur BBM, uang tersebut kembali ditarik oleh sub penyalur dan diserahkan kepada KPA melalui PPTK. PPTK juga memberikan uang kepada KPA untuk keperluan pribadinya.

Pada Oktober 2022, KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana melalui kerja sama dengan PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam. Kerja sama ini memungkinkan pembelian BBM untuk kegiatan belanja menggunakan rekening PT. Mitra Selayang Indonesia. 

Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan KPA melalui PPTK, sementara PT. Mitra Selayang Indonesia mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari nilai yang diperoleh.

Perbuatan KPA dan PPTK ini bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 2.064.917.500.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIIA Dabo. Pada saat yang sama, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 155.817.700 dari masing-masing sub penyalur BBM.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews