Kabag Umum, Bupati, dan Sekda Lingga Digugat Warganya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Kabag Umum, Bupati, dan Sekda Lingga Digugat Warganya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kabag Umum Setda Lingga telah merambah ke jalur hukum dengan pemberian status tersangka kepada pihak yang bersangkutan. Atas kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dengan nilai 2 Milyar lebih.
 
Selain itu, salah satu warga lingga dan juga pengusaha di Lingga, Harianto alias Aseng, juga mengajukan gugatan cedera janji atau wanprestasi kepada Kabag Umum, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Bupati Lingga ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap pelanggaran perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak tergugat. 

Harianto Aseng, pemohon gugatan, mengonfirmasi bahwa gugatannya telah diajukan ke PN Tanjungpinang pada Kamis, 24 Agustus 2023. Meskipun sidang perdana telah berlangsung, para tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda oleh hakim.

Baca juga: Korupsi BBM Miliaran Rupiah: Kejari Geledah Ruang Bagian Umum Dekat Prokopim Setda Lingga

Dalam gugatannya, Harianto Aseng menyatakan bahwa tergugat utama dalam kasus ini adalah Kabag Umum Setda Lingga, dengan Sekda dan Bupati Lingga juga menjadi pihak tergugat. Penggugat menyatakan bahwa perjanjian antara mereka adalah sah.

Harianto Aseng juga menuduh bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mematuhi hukum yang berlaku dan enggan membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita penggugat.

Sebagai akibatnya, Aseng meminta pengadilan menghukum tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp703.808.268,- secara tunai.

Selain itu, bunga atas pinjaman sebesar 10 persen per bulan dikenakan, dimulai dari bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023, dengan total keseluruhan mencapai Rp1.252.195.626,-.

Baca juga: Tersangka Korupsi BBM di Setda Lingga Masih Jabat Ketua PBSI Kabupaten Lingga

Pengadilan juga diminta untuk menghukum tergugat dengan denda keterlambatan pemenuhan putusan sebesar Rp1.000.000,- per hari kepada tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Seluruh biaya yang timbul dari gugatan juga diharapkan menjadi tanggung jawab para tergugat.

Harianto Aseng yang dikonfirmasi mengenai gugatan ini membenarkan bahwa proses gugatan masih berlangsung. 

Sidang pertama telah dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2023, namun ditunda karena ketiadaan para tergugat, yaitu Bupati Lingga, Sekda Lingga, hingga Kabag Umum Setda Lingga.

"Sidang perdana kemarin ditunda, karena para tergugat tidak hadir, dan dijadwalkan ulang," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews