Polisi Tangkap Mantan Oknum Polisi dan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang 

Polisi Tangkap Mantan Oknum Polisi dan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang 

Narkoba sabu-sabu

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku berinisial RO (40) dan AR (52) dalam operasi yang dilakukan pada Senin (11/9/2023). 

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena pelaku RO diketahui sebagai seorang mantan anggota polisi yang dipecat pada tahun 2020 akibat terlibat dalam kasus serupa.

Menurut Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara, penangkapan pertama dilakukan di kediaman pelaku RO yang terletak di Jalan Cendrawasih. 

Pihak berwenang berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor hampir mencapai 4 gram saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Baca juga: Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Kasus Pencurian Toko Sparepart, Kerugian Capai Rp 51 Juta

"Ketika melakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan total berat kotor hampir mencapai 4 gram," ungkap Alvin.

Pelaku RO, yang merupakan mantan anggota polisi, juga merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba yang sama. Ia dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akibat pelanggaran serius pada tahun 2020.

Setelah penangkapan RO, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AR di Jalan Pompa Air Tanjungpinang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 15 paket sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 5 gram.

"RO mengakui bahwa ia telah menjual sabu kepada AR. Kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR beserta 15 paket sabu," jelas Alvin.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Orang di Tanjungpinang dalam Kasus Narkoba

Dalam pemeriksaan, AR mengakui telah membeli sabu-sabu dari RO. Bahkan, tersangka AR juga mengaku telah menjual 3 paket sabu kepada seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Berangkat dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang. 

Namun, upaya untuk menemui oknum pegawai Rutan yang diduga terlibat dalam pembelian narkoba tersebut, yang berinisial H, terhambat karena ketidakkooperatifannya.

"Kami akan melayangkan surat panggilan kepada H. Saat ini, keberadaan H belum diketahui," tegas Alvin.

Kedua pelaku, RO dan AR, saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews