Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Kasus Pencurian Toko Sparepart, Kerugian Capai Rp 51 Juta

Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Kasus Pencurian Toko Sparepart, Kerugian Capai Rp 51 Juta

Pers rilis kasus pencurian sparepart motor di Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Polsek Tanjungpinang Timur menggelar konferensi pers hari ini untuk menginformasikan penangkapan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Sparepart bengkel motor di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengungkap rincian terkait penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah ABH (16 tahun), AJ (15 tahun), MPR (16 tahun), dan RHR (15 tahun), semuanya adalah pelajar. 

Baca juga:  Kronologi Penangkapan 3 Orang di Tanjungpinang dalam Kasus Narkoba

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp. 8.370.000,-, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z One, 1 unit sepeda motor Honda SUPRA X 125, 2 pasang sok belakang merk KTC, 1 pasang sok depan merk KYB, 1 set velg ukuran 17 merk VND warna Merah, 1 set velg ukuran 17 merk VND warna Ungu.

Kemudian 1 set velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, 2 buah knalpot warna hitam, 1 buah motor aki merk Motobatt, 1 pasang lampu LED, 1 set handel kopling merk RCB, 1 set handel rem depan merk NISSIN, 1 buah kaliper rem depan merk RCB, 1 buah palu besi, 1 buah bantul stang motor, dan 1 buah kunci Inggris.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban, ML (24 tahun), pemilik Toko Sparepart Motor. Polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga:  Selebgram Berinisial ARD Ditangkap Polisi atas Dugaan TPPO di Bangka Belitung

Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, SH., berhasil melakukan penyelidikan dan mengaktifkan terhadap pelaku. 

Mereka berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap keempat pelaku.

Kapolsek Tanjungpinang Timur menyatakan bahwa pelaku keempat mengaku telah membagi-bagi barang-barang hasil curian. 

Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp 8.370.000,-. Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews