110 Anggota Panwaslu Bintan Belum Terima Gaji selama Dua Bulan

110 Anggota Panwaslu Bintan Belum Terima Gaji selama Dua Bulan

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Sebanyak 110 orang yang terdiri dari 30 orang Komisioner dan 80 orang staf Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Bintan, Kepulauan Riau, belum menerima gaji mereka selama dua bulan terakhir. 

Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Panwaslu yang bekerja keras untuk memastikan kelancaran pemilihan umum di wilayah mereka.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh adanya perubahan teknis dari Bawaslu Pusat, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Baca juga: Wali Kota Rahma Pastikan Pembangunan Kawasan Kuliner Bintan Center Tepat Waktu

"Ada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang diajukan oleh pusat," ungkap Sabrima Putra saat dikonfirmasi pada Minggu (10/9/2023). Dia menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini merupakan bagian dari proses yang tengah berlangsung di tingkat nasional.

Lebih lanjut, Sabrima Putra menambahkan bahwa keterhambatan pembayaran gaji terkait dengan proses persetujuan anggaran tambahan yang diajukan oleh Bawaslu RI. 

"Ini memang isu nasional, jadi anggaran itu diajukan setiap enam bulan, dan kini ada penambahan anggaran lagi dari Bawaslu RI," jelasnya.

Sabrima Putra meminta pengertian dari para anggota Panwaslu yang belum menerima gaji mereka dan memastikan bahwa masalah ini berada di luar kendali Bawaslu Bintan. 

Baca juga: Pasar Baru Tanjungpinang: Penambahan Tenaga Kerja untuk Percepat Revitalisasi

"Kami minta teman-teman Panwaslu bersabar, ini sedang berproses," tambahnya.

Sementara para anggota Panwaslu Kecamatan di Bintan masih menunggu gaji mereka, harapan mereka adalah agar perubahan anggaran ini segera diselesaikan agar mereka dapat menerima bayaran yang mereka peroleh dengan hak mereka untuk tugas pengawasan pemilihan umum yang krusial.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews