Kontroversi Pemilihan Wakil Bupati Bintan: Dhenok Puspita Sari Sudah Gugat PTUN

Kontroversi Pemilihan Wakil Bupati Bintan: Dhenok Puspita Sari Sudah Gugat PTUN

Dhenok Puspita Sari saat memberikan keterangan kepada sejumlah media

Bintan, Batamnews - Dhenok Puspita Sari, mantan calon Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024, telah mengumumkan niatnya untuk mengambil langkah hukum terkait proses Pemilihan Wakil Bupati Bintan yang baru-baru ini berlangsung. 

Menurutnya, proses pemilihan tersebut melanggar Tata Tertib (Tatib) yang telah ditetapkan.

Dhenok Puspita Sari, yang sebelumnya menjadi salah satu calon Pilwabub Bintan, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan yang diambil oleh Panitia Pemilihan (Panlih) dalam proses pemilihan tersebut. 

Dia merasa bahwa Panlih tidak menjalankan aturan yang ada dengan tegas, sehingga merugikan haknya sebagai calon.

"Kami (tim, red) bersiap menggugat hasil keputusan Pilwabub ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji hasilnya," ujar Dhenok dalam pernyataannya kepada sejumlah media pada Kamis, (31/08/2023).

Baca juga : Partai PKS Tunggu Keputusan Dhenok dan Kuasa Hukum Terkait Gugatan PTUN Pasca Kalah di Pilwabup Bintan

Dhenok Puspita Sari merujuk pada Tatib pemilihan yang mengacu pada Pasal 17 Ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam situasi di mana salah satu calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tidak dapat menghadiri rapat paripurna pemilihan, pemilihan dapat ditunda sebanyak tiga kali.

"Dalam Tatib Panlih, masih ada peluang untuk pemilihan ditunda sekali lagi. Namun, kami sangat menyayangkan mengapa pemilihan tetap dilangsungkan. 

Padahal, surat medical certificate yang diterbitkan pada 22 Agustus 2023 oleh KPJ Johor dan ditandatangani oleh dokternya sudah kami sampaikan kepada Panlih. Saya benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu," ungkap Dhenok.

Baca juga : Osit Menang di Pilwabup Bintan: Dhenok Partai PKS Absen dalam Paripurna Istimewa

Dalam pemilihan yang berlangsung pada 24 Agustus 2023, Ahdi Muqsith berhasil unggul dari Dhenok Puspita Sari dengan perolehan 20 suara berbanding 1 suara. Sebuah surat suara dinyatakan tidak sah karena dua lubang coblosan. 

Meskipun demikian, Dhenok Puspita Sari mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pemilihan tersebut, menyatakan bahwa yang membuatnya kecewa bukanlah soal kemenangan atau kekalahan, tetapi rasa ketidakadilan yang dia alami.

"Dengan demikian, sampai detik ini, saya belum menerima dan menandatangani Surat Keputusan (SK) hasil pemilihan. Informasi yang saya terima adalah bahwa SK tersebut sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara saya bahkan belum menandatanganinya," tegasnya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan terkait langkah hukum yang akan diambil oleh Dhenok, Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan DPRD, Mirwan, memberikan jawaban singkat. "Sudah di PTUN? Kita hormati," ujar Mirwan saat dikonfirmasi pada Jumat, (01/09/2023).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews