KPK Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2018

KPK Tahan 6 Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2018

6 mantan anggota DPRD Jambi ditahan KPK terkait dugaan suap RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 (internet)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi periode 2014-2019. Mereka ditahan terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Keenam anggota DPRD Jambi yang ditahan adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai sejak Jumat (1/9/2023).

"Penahanan keenam tersangka ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan, dan mereka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 1 September hingga 20 September 2023 di Rutan KPK," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu,  seperti dikutip cnnindonesia, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Update Terbaru Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Perintis Susi Air di Tanjungpinang 2023

Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus ini dimulai dari RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, yang mencakup berbagai proyek infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dugaan bahwa anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, termasuk Nasri Umar, meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Dalam rangka memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

 Baca juga: KPK Membuka Kemungkinan Pemeriksaan Terhadap Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi

"Pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD," ungkap Asep Guntur Rahayu.

Terkait dengan mekanisme penyerahan uang, dugaan bahwa Paut Syakarin menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terlibat.

"Besaran uang yang diterima oleh MH [Mely Hairiya], LS [Luhut Silaban], EM [Edmon], MK [M. Khairil], RH [Rahiman], dan MS [Mesran] masing-masing sekitar Rp200 juta," tambah Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Menghidupkan Kembali BIIE Lobam: Perluasan Pusat Industri Bintan Mendapatkan Dorongan

Hasil dari pemberian uang ini kemudian memungkinkan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Sebagai bentuk imbalan atas uang yang telah diberikan oleh Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini akan terus diselidiki oleh KPK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews