Kejaksaan Agung Hibahkan Aset Rampasan dari Abob kepada Pemko Batam

Kejaksaan Agung Hibahkan Aset Rampasan dari Abob kepada Pemko Batam

Terpidana TPPU Abob saat disidangkan beberapa waktu lalu (Foto: Ist)

Batam, Batamnews.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghibahkan aset berupa lima bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau. Aset ini merupakan rampasan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyelewengan minyak oleh terpidana Achmad Machbub alias Abob. Hibah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Latar Belakang Kasus

Abob telah berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 499 K/PID.Sus/2016 tanggal 17 Mei 2016. "Aset ini bernilai puluhan miliar rupiah dan tersebar di berbagai daerah seperti Bengkalis, Jakarta, Bogor, dan Batam," kata Anggara Hendra Setya Ali, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Proses Hibah

Penyerahan aset dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) RI, Syaifudin Taqamal. Turut hadir dalam penyerahan ini Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Robinson Sitorus dan Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya. "Di Batam, proses ini disebut Pengalihan Status Penggunaan (PSP), yang pada dasarnya adalah hibah," jelas Anggara.

Perlunya Saksi dalam Penyerahan Aset

Asep Sontani Sunarya, selaku Kajari Pekanbaru, turut hadir sebagai saksi dalam penyerahan aset ini. "Ini adalah aset dari perkara Kejari Pekanbaru. Maka dari itu, sebagai Kepala Satuan Kerja di Pekanbaru, beliau harus hadir untuk menandatangani berita acara," tambah Anggara.

Pemulihan Kerugian Negara

Beberapa aset yang disita telah dilelang untuk memulihkan kerugian keuangan negara. "Kapal tanker di Batam laku Rp 2,3 miliar dan sudah disetor ke kas negara. Tanah di Jonggol, Kabupaten Bogor, juga laku sekitar Rp 2,2 miliar," kata Anggara.

Masih Ada Aset Lain

Selain dari Abob, kasus ini juga menjerat Dunun alias Aguan alias Anun, dengan aset sebanyak 63 bidang tanah di Bengkalis. "Kami sudah melakukan penilaian terhadap aset-aset ini dan sebentar lagi akan dilakukan proses lelang," ungkap Anggara.

Seluruh hasil dari lelang aset disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Meski didampingi oleh PPA, tetap saja masuknya adalah PNBP Kejari Pekanbaru," tutup Anggara.

Abob telah meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru. Namun, proses hukum dan pemulihan aset tetap berlanjut. 

Abob diketahui telah meninggal dunia. Dia menghembuskan napas terakhir pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pekanbaru karena penyakit yang dideritanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews