Oknum Ketua Rumah Ibadah di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi 

Oknum Ketua Rumah Ibadah di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi 

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang menerima laporan pengaduan terkait dugaan kasus penggelapan uang hewan kurban yang melibatkan seorang oknum Ketua Masjid Al-Mujahid. 

Uang kurban senilai Rp. 51,2 juta, yang seharusnya digunakan untuk Lebaran Idul Adha tahun 2023, diduga telah digelapkan oleh oknum tersebut, merugikan 16 peserta kurban di masjid tersebut.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Muthi Bawa, seorang Penasihat Hukum jemaah Masjid Al-Mujahid yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabilillah. 

Muthi Bawa telah mengajukan laporan pada tanggal 24 Juli 2024 lalu, mengklaim bahwa oknum Ketua Masjid Al-Mujahid yang berinisial MRS telah menggelapkan uang kurban sebesar Rp. 51.200.000.

Baca juga: Kondisi Jembatan 4 Barelang Kembali Tenang Setelah Insiden Blokade

Menurut Muthi, sehari sebelum Lebaran Haji, ia mendapat informasi dari RT bahwa Ketua Masjid belum menyerahkan uang dari 16 peserta kurban dan mengatakan untuk menunggu. 

Setelah pelaksanaan kurban selesai, oknum Ketua Masjid tersebut belum juga menyetorkan uang tersebut kepada Panitia Kurban.

Muthi bersama jemaah masjid yang lainnya kemudian mencoba mencari MRS untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, MRS tidak berada di kediamannya dan hingga saat ini tidak dapat ditemui.

"Saya juga jemaah masjid ini, jadi kita semua harus peduli. Sebagai Ketua Masjid, seharusnya dia memberikan contoh yang baik," ungkap Muthi.

Baca juga: Cak Imin Akhirnya Datang ke KPK untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi TKI

Muthi menjelaskan bahwa ada setidaknya 16 peserta kurban yang merasa dirugikan oleh tindakan ini, dengan setiap orangnya kehilangan uang senilai Rp. 3.200.000. Selain itu, MRS juga diketahui mendatangi beberapa peserta kurban di rumah mereka masing-masing untuk menagih uang, padahal panitia kurban sudah ada dan semuanya seharusnya ditangani oleh mereka.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengkonfirmasi bahwa saat ini penyidik sedang memeriksa saksi pelapor terkait kasus ini. 

"Masih dalam tahap laporan pengaduan. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah, dan ada belasan orang yang merasa dirugikan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Iptu Giofany Casanova. 

Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenarannya dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap oknum yang terlibat dalam penggelapan uang hewan kurban ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews