Demo Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga: Tolak Relokasi Warga Rempang kepada Gubernur Kepri

Demo Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga: Tolak Relokasi Warga Rempang kepada Gubernur Kepri

Demo di Kantor Gubernur Kepri oleh Lembaga Adat Kesultanan Riau - Lingga

Tanjungpinang, Batamnews - Sebuah aksi demonstrasi yang melibatkan puluhan anggota Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga berlangsung di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) hari ini. 

Demonstran ini mengajukan tuntutan kepada Gubernur Kepri untuk memberikan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat Kepri yang bermukim di Pulau Rempang, Kota Batam.

"Kami mohon kepada gubernur untuk menangani masalah ini, jangan masalahnya berlama-lama," ungkap Mahyudin Nadeak, orator aksi, dalam pernyataannya kepada media. Dia juga mengutip beberapa cuplikan video di media sosial yang mengandung pernyataan kontroversial dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.

"Kalimat itu sangat menyayat hati masyarakat. Apalagi ada kalimat yang menyebut jika dijual Rp10 juta pun tanah itu tidak laku," tambahnya. Menurut Mahyudin, pernyataan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap masyarakat Pulau Rempang.

Baca juga : Protes Relokasi di Pulau Rempang: Lembaga Adat Kesultanan Riau-Lingga Akan Sampaikan Tuntutan

Selain itu, demonstran juga mengajukan permintaan kepada Gubernur Kepri untuk menyampaikan surat kepada Presiden agar menolak relokasi warga Rempang. 

Mahyudin secara tegas menyatakan bahwa mereka bersedia berjuang dengan berdarah jika Gubernur Kepri tidak bersedia bertemu dengan perwakilan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga.

Dalam konteks ini, Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk menunda relokasi warga Pulau Rempang. 

Baca juga : Kasus Pengiriman PMI Ilegal: Satu Tidak Ditahan karena Anak Sakit di Tanjungpinang

Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga, Tengku Muhammad Fuad, menyampaikan permintaan ini saat pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara.

Tengku Muhammad Fuad menyatakan bahwa pemerintah harus mengeluarkan surat penundaan pematokan lahan dan penggusuran hingga peraturan daerah (perda) tentang tanah ulayat dikeluarkan. Dia menegaskan bahwa selama perda tersebut belum selesai, masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang tidak boleh digusur.

Sementara Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara, menanggapi permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa Pemprov Kepri akan membantu dalam percepatan perda hak ulayat. 

"Kita akan kaji akademis. Tetapi kita masih memerlukan waktu untuk perda ulayat," kata Adi Prihantara. 

Dia juga menyampaikan bahwa surat yang diminta oleh Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga akan segera dikeluarkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait relokasi dan penggusuran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews