Razakarsa Pelanggaran Kode Etik: KASN Temukan 172 Kasus Perselingkuhan oleh ASN 2020-2023
Ilustrasi
Jakarta, Batamnews - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan mengenai ratusan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dalam total laporan yang diterima, terdapat 676 kasus pelanggaran etik oleh ASN. Menariknya, 172 di antaranya terkait dengan kasus perselingkuhan.
Berdasarkan informasi yang diambil dari data resmi KASN, selama periode tersebut, 25 persen dari seluruh laporan pelanggaran kode etik dan perilaku yang masuk ke KASN terkait dengan kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga ASN.
Baca juga : Kronologi Penggerebekan Polda Kepri dan Polisi China Terhadap 88 Tersangka Love Scamming
Jumlah ini disampaikan oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam sebuah webinar yang digelar dengan tema "Perselingkungan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" pada hari Rabu, 30 Agustus.
Agus Pramusinto mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan yang dilaporkan melibatkan hubungan antar-ASN maupun hubungan antara ASN dengan individu yang bukan pegawai ASN.
Menurutnya, angka 172 kasus yang tercatat bisa jadi masih lebih rendah dari jumlah sebenarnya, mengingat kemungkinan adanya laporan serupa yang dilaporkan ke biro kepegawaian di pemerintah daerah.
Ketua KASN juga menjelaskan bahwa perilaku perselingkuhan oleh ASN bukan hanya merugikan dalam hal pribadi, tetapi juga berdampak pada kinerja dan reputasi pegawai tersebut. Tidak hanya itu, nama baik dari instansi tempat ASN bekerja juga ikut tercoreng akibat perilaku tersebut.
Baca juga : Kasus Pengiriman PMI Ilegal: Satu Tidak Ditahan karena Anak Sakit di Tanjungpinang
Dengan kondisi ini, Agus Pramusinto mengingatkan agar seluruh ASN mengedepankan prinsip AKHLAK, yaitu akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan perlunya ASN untuk menjaga integritas dan reputasi baik dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Namun, Agus juga mengakui bahwa penanganan kasus perselingkuhan di lingkungan ASN seringkali berjalan lamban.
Faktor-faktor seperti benturan kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat dan persepsi bahwa perselingkuhan merupakan masalah pribadi sering menjadi kendala dalam penanganan kasus ini.
Komentar Via Facebook :