Oknum ASN di Batam Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Anak Kandung

Oknum ASN di Batam Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Anak Kandung

Oknum ASN Pemko Batam saat ditahan di Polsek Nongsa (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Sidang kasus pelecehan terhadap tiga anak kandung yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Batam, berinisial IA (39), memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut IA dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (24/8/2023) kemarin. 

JPU Rosmarlina mengemukakan bahwa perbuatan IA tidak bisa ditoleransi, dengan alasan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, termasuk pengakuan terdakwa sendiri.

Baca juga: Menjelang GTRA Summit 2023: Pasar Puan Maimun Dirapikan untuk Kunjungan Presiden

Pelecehan ini juga telah berdampak serius pada anak-anak yang menjadi korban, menyebabkan trauma mendalam pada mereka. Meskipun demikian, IA tidak mengakui perbuatannya yang keji ini.

Oknum IA adalah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kejadian terbongkarnya kasus ini karena sang istri tak bisa menerima perlakuan buruk yang dialami oleh ketiga anak kandungnya, sehingga ia melaporkan suaminya ke polisi.

"Jadi istrinya ini tak terima kalau anaknya diperlakukan seperti itu padahal itu anak kandungnya," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo.

Baca juga: Tembok Penahan Tebing di Jalan Teuku Umar Karimun, Retak: Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Pada tanggal (10/3) lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di depan sebuah supermarket di kawasan Punggur. Ia kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku melakukan hal tersebut sejak tahun 2018, dengan modus membantu mengganti baju korban saat malam hari di kamar korban," ungkap Kompol Fian.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews