Kasus Pengiriman PMI Ilegal: Satu Tidak Ditahan karena Anak Sakit di Tanjungpinang

Kasus Pengiriman PMI Ilegal: Satu Tidak Ditahan karena Anak Sakit di Tanjungpinang

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan bahwa salah satu dari dua terdakwa yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tidak ditahan. 

Terdakwa tersebut adalah Josie Klaudia, yang juga dikenal dengan nama Mei Chan. Hal ini diumumkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu.

Josie Klaudia tidak akan ditahan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Keputusan ini didasarkan pada alasan kesehatan, yakni dua anak Josie yang saat ini sedang sakit. 

Baca juga : Penampungan PMI Ilegal di Bakau Serip Batam Digrebek Polisi, Pelaku Diburu hingga ke Tanjungpinang

Menurut pihak pengadilan, salah satu anak Josie mengidap penyakit Thyroid Stimulating Hormone (CMIA), yang membutuhkan perawatan serius. Pihak keluarga juga memberikan jaminan terkait tindak lanjut perawatan anak tersebut.

Anggalanton Boang Manalu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kesejahteraan anak-anak terdakwa. 

Bukti-bukti medis dari Rumah Sakit Penang, Malaysia, telah diajukan oleh terdakwa untuk membuktikan seriusnya kondisi kesehatan anak-anaknya. Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Josie Klaudia akan tetap berlanjut. Ia saat ini berstatus tahanan rumah.

Di sisi lain, terdakwa lainnya, David Martin yang juga dikenal dengan nama Wilson, akan tetap ditahan di Rutan Tanjungpinang. 

Baca juga : Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, Tiga Orang Jadi Tersangka

David terbukti terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal dan telah ditangkap oleh Polresta Tanjungpinang. Kasus ini terungkap setelah mereka diduga mengirimkan PMI secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada bulan April 2023.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Proses persidangan untuk kedua terdakwa akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews