Polisi Amankan Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tugu Dua Jari, Tanjungpinang

Polisi Amankan Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tugu Dua Jari, Tanjungpinang

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah melancarkan operasi penindakan yang dipimpin oleh Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi.
 
Keberhasilan operasi ini berlangsung di Kota Tanjungpinang pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasus ini melibatkan seorang laki-laki berinisial EY, yang ditangkap di Jalan Sultan Macmud depan Tugu 2 Jari, kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. EY ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan keterangan Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, kronologis pengungkapan kasus ini dimulai ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. 

Baca juga : Dua Bajing Loncat di Dumai Diringkus Polisi, Terancam Penjara Tujuh Tahun

Tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang segera memulai penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut.

Pada pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Pria tersebut adalah EY. Penangkapan dilakukan, dan saat penangkapan EY, petugas menemukan bungkusan makanan ringan merk "Cloud 9" yang telah dibuang oleh EY. Di dalam bungkusan tersebut ditemukan dua paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

Setelah penangkapan, pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah EY yang terletak di jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Penggeledahan ini dilakukan dengan pendampingan ketua RT setempat. 

Hasilnya, ditemukan tujuh paket yang diduga sabu, yang dibungkus dalam plastik bening dan kemudian diletakkan dalam plastik bungkusan obat berwarna biru. Barang bukti lainnya berupa seperangkat alat hisap sabu juga ditemukan di dalam laci lemari di dalam kamar EY.

Baca juga : Polres Kuansing Berhasil Menangkap Lima Pelaku Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi, menjelaskan bahwa EY bersama barang bukti telah diamankan oleh petugas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

"Atas tindakannya, EY dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas," tutup Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews