Kasus Penelantaran Bayi di Tanjungpinang: Diversi untuk Ibu, Proses Hukum Terus Lanjut bagi Ayah dan Pacar

Kasus Penelantaran Bayi di Tanjungpinang: Diversi untuk Ibu, Proses Hukum Terus Lanjut bagi Ayah dan Pacar

Penemuan bayi di Tanjungpinang saat di kunjungi Wali Kota

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus penelantaran atau pembuangan bayi yang terjadi di sebuah kebun di Jalan Nusantara, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya berakhir dengan langkah hukum diversi. 

BL (16 tahun), ibu yang terlibat dalam membuang bayi tersebut, telah dipulangkan ke keluarganya setelah menjalani proses diversi.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, BL telah menjalani proses diversi mengingat usianya yang masih di bawah 17 tahun. 

"Ibu bayi sudah dilakukan upaya diversi karena umurnya masih di bawah 17 tahun," ungkap AKP Darma pada Kamis (17/8/2023).

Baca juga : Kasus Peredaran Sabu di Batam: 3 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 11,728 Kg

Darma menjelaskan bahwa tersangka BL adalah seorang anak di bawah umur. Berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara memiliki kewajiban untuk menjalani diversi. 

"Kita ketahui bahwa pasal penelantaran anak memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," tambahnya.

AKP Darma menyatakan bahwa hasil proses diversi ini sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai hasil dari diversi tersebut. 

"Hasil diversinya sudah keluar dan kami mendaftarkannya ke Pengadilan. Hasilnya apa, nanti saya sampaikan," kata AKP Darma.

Baca juga : Heboh Penemuan Jasad Pria di Tanjungpinang: Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki Kasus Tragis di Jalan Gatot Subroto

Sementara itu, tersangka lainnya, HI (ayah kandung BL) dan R (pacar BL), masih menjalani proses hukum. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perlindungan Anak. "Proses melengkapi berkas perkara masih berlangsung," ungkap Darma.

Sebelumnya, bayi yang baru berumur dua hari ditemukan dalam kondisi terlantar di semak belukar oleh seorang pengendara sepeda motor di Jalan Gang Lembah Merpati VIII. 

Dengan bantuan warga setempat, bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang untuk mendapatkan pertolongan medis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews