Polres Kuansing Bersikap Tegas: 30 Rakit Milik Penambang Emas Ilegal Dibakar

Polres Kuansing Bersikap Tegas: 30 Rakit Milik Penambang Emas Ilegal Dibakar

Polres Kuansing membakar 30 rakit milik penambang emas ilegal di Sungai Singingi, Kec. Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing (ist)

Kuansing, Batamnews - Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, terus melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya.

Tindakan  tegas yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di Polres Kuansing, yaitu membakar 30 rakit yang digunakan oleh pelaku PETI.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Kapolres dan stafnya di Pulau Pramuka dan sepanjang aliran Sungai Singingi, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau, pada Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Anak Panda Raksasa Pertama Singapura, Le Le, Bakal Dipisahkan dari Induknya

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, kepada wartawan pada Selasa (15/8/2023), menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya untuk menghentikan aktivitas pelaku PETI yang masih beroperasi.

"Kami telah membakar 30 rakit yang digunakan dalam kegiatan PETI. Saya memberi instruksi bahwa kegiatan ini harus dihentikan," tambahnya.

Dari penjelasan Kapolres, aktivitas PETI di Desa Tanjung Pauh, terutama di Pulau Pramuka dan sepanjang aliran Sungai Singingi, telah mengganggu ketenangan masyarakat sekitarnya.

Baca juga: Diiringi Dentuman Keras: Jembatan Perawang di Meranti Ambruk, Akses Masyarakat Terputus

Menurut Kapolres, pelaku PETI juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem air di Sungai Singingi. Penggunaan merkuri dalam kegiatan PETI telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Limbah merkuri dari aktivitas PETI telah merusak ekosistem yang ada di sekitar sungai.

"Kami harus menghentikannya," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Pulau Pramuka dan sepanjang aliran Sungai Singingi.

Baca juga: Tiga Pelaku Begal di Karimun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-Kejaran dengan Warga

Bahkan, Polsek Singingi Hilir telah bersosialisasi mengenai larangan aktivitas PETI kepada pihak Pemdes Tanjung Pauh, Pemuka Masyarakat, dan masyarakat umum.

Namun, lanjutnya, larangan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat yang terlibat dalam kegiatan PETI. Oleh karena itu, tindakan tegas dengan merusak semua rakit PETI dan membakarnya dilakukan.

Dalam konteks hukum, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews