Dalam Skema Restorative Justice, Robert Herrison Cium Bendera Merah Putih sebagai Permintaan Maaf

Dalam Skema Restorative Justice, Robert Herrison Cium Bendera Merah Putih sebagai Permintaan Maaf

Robert Harison dibebaskan, sebagai ucapan minta maaf dia hadir dalam upacara bendera dan mencium merah putih (ist)

Bengkalis, Batamnews - Robert Herrison, seorang pria berusia 22 tahun, melakukan tindakan simbolis dengan mencium bendera merah putih. Tindakan ini dilakukan sebagai ungkapan penyesalan atas perbuatannya yang sebelumnya memasang bendera merah putih pada kalung anjing.

Insiden ini terungkap ketika Robert Herrison hadir dalam upacara Apel Kebangsaan di Halaman Mapolresta Bengkalis pada Rabu (16/8/2023). 

Dalam upacara ini, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, unsur Forkopimda Bengkalis, serta Robert Herrison turut berpartisipasi. 

Baca juga: Heboh Penemuan Jasad Pria di Tanjungpinang: Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki Kasus Tragis di Jalan Gatot Subroto

Saat acara tersebut, Robert Herrison berada di barisan paling depan dan menunjukkan sikap hormat terhadap bendera merah putih.

Usai pelaksanaan Apel Kebangsaan, Robert Herrison dibebaskan oleh Polresta Bengkalis melalui skema restorative justice. Dalam momen ini, terlihat bahwa Robert sangat bersyukur atas diberikannya kesempatan kebebasan ini.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Tidak ada niatan saya untuk menghina atau melecehkan. Saya berharap dapat dimaafkan," ujar Robert Herrison setelah mengikuti Apel Kebangsaan.

Kapolresta Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa Robert Herrison resmi dibebaskan pada Rabu (16/8/2023) melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga: Kelezatan dan Pesona Kuliner Kernas, Nikmati Sensasi Ikan dan Sagu Asli Natuna

"Kami telah menyelesaikan kasus Robert Herrison dalam rangka Apel Kebangsaan. Robert Herrison telah menyampaikan permintaan maafnya," kata AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada wartawan pada Kamis (17/8/2023).

Dalam konteks Apel Kebangsaan, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Robert Herrison adalah bentuk ekspresi cinta kepada Indonesia, ditunjukkan melalui penghormatan terhadap bendera merah putih.

Sebelumnya, Robert Herrison dikenal sebagai karyawan PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) yang sempat menjadi viral di media sosial karena memasang bendera merah putih berukuran kecil di leher anjing.

Robert Herrison dijadikan tersangka pada Ahad (13/8/2023) lalu. Tindakannya ini dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Batam Geger, di Sini Bisa Makan Dulu Bayar Nanti

Pasal 66 tersebut menyatakan bahwa seseorang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dapat diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews