Pasang Bendera Merah Putih di Anjing, Pria di Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka

Pasang Bendera Merah Putih di Anjing, Pria di Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka

RH resmi ditetapkan sebagai tersangka usai memasangkan bendera merah putih pada anjing. (Foto: ist)

Bengkalis, Batamnews - Kasus tindakan melanggar Undang-undang terhadap bendera negara, membuat RH ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah, membenarkan penetapan tersangka RH itu kepada wartawan, Ahad (13/8/2023).

"Pelaku sudah ditahan. Ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta pendapat saksi ahli," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Empat Partai Besar Pendukung Pemerintahan Jokowi Resmi Dukung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan pria yang diketahui sebagai karyawan PT. Sawit Agung Sejahtera (SAS) ini diduga sudah melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Sebagaimana dimaksud Pasal 66 tersebut, bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Penetapan tersangka kepada RH dilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews