Miris, Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing Peliharaannya, RH Diamankan Polisi

Miris, Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing Peliharaannya, RH Diamankan Polisi

Pasang bendera merah putih pada anjing peliharaannya, RH diamankan polisi (ist)

Bengkalis, Batamnews - Sebuah tindakan kontroversial yang menciptakan gelombang kemarahan dan kecaman telah terjadi di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Seorang karyawan dari PT SAS, Robert Herison (RH), kini berurusan dengan hukum karena memasang bendera merah putih pada kalung anjing peliharaannya.

Tindakan tersebut menciptakan reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang. Mengingat bendera merah putih adalah simbol nasional yang memiliki makna mendalam sebagai lambang perjuangan dan kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Gubernur Riau Kena Prank PT PHR, Janji PI 10 Persen dari Blok Rokan Tak Kunjung Diterima

Pada Kamis (10/8/2023), petugas dari Polsek Pinggir mengambil langkah tegas dengan mengamankan RH (22) atas tindakannya tersebut. 

Kapolresta Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, dalam keterangannya kepada batamnews.co.id, mengonfirmasi bahwa RH telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari informasi RH, tindakan itu untuk memeriahkan HUT RI ke 78,"ungkapnya

Baca juga: Gubernur Riau Datang, Anak Tari Melayu Diusir, Erisman: Hanya Miskomunikasi

Insiden ini pertama kali mencuat ke permukaan ketika gambar bendera merah putih terpasang pada kalung anjing peliharaan RH viral di media sosial. 

Meskipun RH mengklaim bahwa tindakannya bertujuan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78, banyak pihak merasa bahwa tindakan ini tidak pantas dan kurang menghormati simbol-simbol nasional.

AKBP Bimo menjelaskan bahwa RH telah membeli empat bendera merah putih berukuran kecil, di mana satu di antaranya dipasang pada kalung anjing, dan yang lainnya pada motor miliknya.

Baca juga: Kontroversi Water Intake PT RAPP: Pakar Lingkungan Akan Ambil Langkah Lebih Lanjut

Reaksi masyarakat terhadap tindakan ini bervariasi, namun banyak yang menunjukkan ketidaksetujuan dan keprihatinan atas penghormatan terhadap simbol-simbol negara. 

Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat dan menghormati simbol negara, RH saat ini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pinggir.  

"Untuk penyelidikan lebih lanjut RH dibawa ke Polsek Pinggir. Langkah ini diambil, sebagai rasa hormat terhadap simbol-simbol negara, serta mencegah gangguan ketertiban masyarakat," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews