Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Penganiayaan di Depan Gedung Kanwil

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Penganiayaan di Depan Gedung Kanwil

Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi

Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak penganiayaan yang terjadi di wilayah kota Tanjungpinang. Kejadian ini terjadi pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka berinisial MH (19) telah melakukan penganiayaan terhadap korban laki-laki berinisial AA (18). 

Baca juga : Pasangan Kekasih di Tanjungpinang Terlibat Pengeroyokan, Perempuan Ditangkap Polisi Pacar Masih Buron

Tersangka diduga kuat menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang.

"Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran antara pelaku dan korban. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Iptu Giofany Casanova.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca juga : Skandal Penipuan Investasi Bodong Melibatkan Oknum Polisi di Tanjungpinang, Kerugian Capai Rp 90 Juta

Kepolisian berharap bahwa penanganan tindak pidana ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat, sehingga tindak kekerasan dalam bentuk apapun dapat ditekan dan dicegah di wilayah Tanjungpinang. 

Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan damai serta menghindari tindakan kekerasan.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana aparat kepolisian di Tanjungpinang berupaya untuk memberikan perlindungan kepada warga serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews