Pasangan Kekasih di Tanjungpinang Terlibat Pengeroyokan, Perempuan Ditangkap Polisi Pacar Masih Buron

Pasangan Kekasih di Tanjungpinang Terlibat Pengeroyokan, Perempuan Ditangkap Polisi Pacar Masih Buron

Pelaku penganiayaan yang diamankan di Maporesta Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial SS (19) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang korban laki-laki berinisial FF (22). 

Kejadian tersebut bermula dari sebuah kesalahpahaman antara tersangka dan korban.

Menurut informasi yang dihimpun, SS dan FF awalnya terlibat dalam perdebatan yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban. 
Iptu Giofany Casanova, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa selama penganiayaan, tersangka dan rekannya menggunakan berbagai alat seperti kayu, helm, dan batu.

Baca juga :

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan pagi ini.

Tidak hanya itu, polisi juga tengah mencari tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah NU, yang diketahui sebagai pacar dari tersangka SS. Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini.

Kedua kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, dan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Rencana tindak lanjut termasuk proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Kasi Humas untuk memastikan pemberitaan yang seimbang dan akurat.

Baca juga :

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, juga turut memberikan komentar terkait kasus ini. 

Ia menekankan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan urgensi menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai, tanpa harus resort ke tindakan fisik yang merugikan kedua belah pihak.

Diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian konflik dengan pendekatan yang lebih bijaksana dan menghindari tindakan kekerasan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews