Skandal Penipuan Investasi Bodong Melibatkan Oknum Polisi di Tanjungpinang, Kerugian Capai Rp 90 Juta

Skandal Penipuan Investasi Bodong Melibatkan Oknum Polisi di Tanjungpinang, Kerugian Capai Rp 90 Juta

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang oknum polisi berpangkat Briptu di Tanjungpinang, yang diidentifikasi dengan inisial CO, diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong. Pria tersebut saat ini telah dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Dalam peristiwa ini, korban bernama SM mengklaim telah mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta akibat dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh CO. 

Korban menyatakan bahwa penipuan ini terjadi sejak tahun 2021 dan baru melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada tahun 2022. Laporan juga telah dibuat ke Polda Kepri pada 8 Februari 2023.

SM menjelaskan bahwa modus operandi CO dalam menipu korban adalah dengan mengiming-imingi keuntungan besar dari investasi melalui aplikasi trading Binomo. 

Baca juga : Mantan Ketua RT Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu dalam Bohlam di Bintan

CO menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan, yang membuat SM tertarik untuk berinvestasi sebesar Rp 90 juta dengan kontrak satu tahun.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, CO tidak memenuhi janji tersebut. Keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan sepenuhnya, bahkan semakin tidak jelas. 

Setelah kontrak investasi berakhir, SM berupaya untuk mendapatkan kembali modal investasinya, namun CO selalu memberikan alasan dan bahkan menghindar dari kontak.

Kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tanjungpinang pada Agustus 2022. Pada saat itu, Propam mencoba melakukan mediasi antara SM dan CO, yang menghasilkan kesepakatan bahwa CO akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang dialami oleh SM. 

Namun, setelah mediasi, CO kembali tidak berkooperasi dan memenuhi kesepakatan tersebut.

Baca juga : Skandal Korupsi Cukai Rokok Ratusan Miliar: Kronologi Penetapan Tersangka Den Yealta oleh KPK

SM telah memberikan berbagai bukti termasuk percakapan WhatsApp, grup Telegram, bukti transfer, perjanjian kontrak, dan tautan afiliasi yang membuktikan bahwa CO telah terlibat dalam penipuan investasi bodong. 

Dengan bukti ini, SM berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap CO.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengonfirmasi bahwa oknum polisi yang dilaporkan adalah anggota dari Polresta Tanjungpinang. Giofany menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polda Kepri. 

Saat ini, oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini bertugas di Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Tanjungpinang.

Kasi Humas tersebut juga menyebut bahwa ada beberapa korban yang terlibat dalam kasus ini, menunjukkan bahwa penipuan ini mungkin telah menimpa lebih dari satu individu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews