Empat Terduga Pelaku TPPO Ditangkap Bersama 25 PMI di Jalan Santa Hulu, Dumai

Empat Terduga Pelaku TPPO Ditangkap Bersama 25 PMI di Jalan Santa Hulu, Dumai

Empat pelaku TPPO berhasil diamankan Satpolairud Polres Dumai (ist)

Dumai, Batamnews - Operasi pengintaian yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sei Sembilan, Dumai membuahkan hasil. 

Empat orang pelaku ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Dumai saat mereka sedang membawa 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru kembali ke Indonesia.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, melalui Kasat Polairud Polres Dumai, AKP Yudha Efiar SH, menjelaskan kejadian ini kepada wartawan pada Selasa (15/8/2023). Penangkapan tersebut berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan empat pelaku beserta 25 PMI.

Baca juga: Koneksi Telekomunikasi Kepulauan Riau Pulih, Layanan TelkomGroup Kembali Lancar

Menurut keterangan AKP Yudha Efiar, PMI ini tiba di Indonesia setelah datang dari Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal, yaitu melalui Jalan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sei Sembilan, Dumai.

Keempat pelaku yang diduga terlibat dalam TPPO ini memiliki inisial BS (41 tahun), AM (36 tahun), SS (33 tahun), dan DV (58 tahun). 
Mereka beserta PMI diamankan oleh polisi ketika sedang melewati Jalan Santa Hulu, di wilayah Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan, pada Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruangan di Kantor DPRD Kota Batam

"Para pelaku dan PMI saat ini telah berada di Mako Sat Polairud Polresta Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Yudha.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

Ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah penjara dengan rentang waktu antara 5 (lima) hingga 15 (lima belas) tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews