Bendahara Baznas Dumai Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan

Bendahara Baznas Dumai Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan

Kejaksaan Negeri Dumai menahan Bendahara Baznas Dumai terkait dugaan kasus korupsi (ist)

Dumai, Batamnews - IS, bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai, resmi ditahan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai selama 20 hari ke depan. 

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan perkara korupsi yang terjadi di Baznas Dumai selama tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, mengonfirmasi penahanan IS kepada wartawan pada Sabtu (5/8/2023). 

Baca juga: Menikmati Pesona Wisata Batam: 7 Destinasi Eksotis yang Tak Boleh Dilewatkan

IS, yang merupakan inisial dari tersangka, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Kota Dumai.

"IS adalah inisial dari bendahara Baznas Dumai. Penyidik Pidsus Kejari Dumai telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Kota Dumai periode 2019-2021," jelas Agustinus.

Agustinus, yang dikenal sebagai kepala Kejari Dumai yang ramah, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap perkara ini telah berlangsung cukup lama. 

Baca juga: Tragedi Tersambar Petir: Ahmad Saripudin Ditemukan Tak Bernyawa di Hulu Sungai Batang Gangsal Inhil Riau

"Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak tahun 2022. Saya mengingat bahwa akhir tahun 2022 telah dilakukan penyidikan. Saat ini, IS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai demi kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari batamnews.co.id, IS diduga terlibat dalam aksi korupsi dengan modus mencairkan dana bantuan fiktif dan melakukan pemotongan dana kegiatan untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Rahasia Mendapatkan Kemenangan dan Jutaan Diamonds dalam Mabar Mobile Legends!

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Dumai mencatat bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1.420.405.500 miliar. Dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews