Perubahan Ketat Rekrutmen PMI di Singapura, Dubes Indonesia: Calon Pekerja Harus Lewat Agency

Perubahan Ketat Rekrutmen PMI di Singapura, Dubes Indonesia: Calon Pekerja Harus Lewat Agency

Dubes RI Singapura Suryopratomo (foto dennirisman)

Batam, Batamnews - Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengungkapkan rekruitmen pekerja rumah tangga (PMI) di Singapura kini mengalami perubahan yang lebih ketat. Hal ini berkaitan dengan maraknya TPPO (tindak pidana perdagangan orang) ke Indochina.

"TPPO itu sebenarnya untuk antisipasi pengiriman ke Indochina, jadi sekarang agak ketat juga pemeriksaan ke Singapura, karena Singapura tidak mau jadi batu pijakan untuk perdagangan orang-orang ini," kata Dubes Suryopratomo kepada batamnews.co.id, beberapa waktu lalu di Kedubes RI Singapura.

Baca juga: Dubes RI Singapura Suryopratomo: Potensi Batam sebagai Sumber Pangan Singapura

Rekrutmen PMI yang sebelumnya banyak dilakukan melalui jalur tidak resmi, terutama melalui kenalan atau calon di Batam, kini mengalami pengawasan lebih ketat.

Langkah ketat ini juga berdampak langsung pada Singapura. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengharuskan semua calon pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri untuk terdaftar melalui agensi resmi. 

Namun, untuk Singapura, terdapat praktik di mana beberapa calon PMI memilih untuk tidak melalui agensi dan langsung datang ke Singapura melalui kenalan di Batam. Seluruh biaya dan pengaturan ditanggung oleh penerima di Singapura.

Baca juga: Catatan Ilham Bintang: Pesan Dubes RI Singapura Suryopratomo

Akibatnya, banyak calon pekerja rumah tangga itu gagal berangkat ke Singapura. Mereka, para calon pekerja ini dianggap PMI Ilegal sudah duluan tertangkap bersama calo pekerja yang di Batam, Kepri.  

BP2MI menekankan bahwa praktek semacam ini tidak lagi diperbolehkan.

"Para calon pekerja ini harus lewat agen resmi yang terdaftar di BP2MI, " ucap Dubes.

Untuk rekrutmen itu sendiri, Kedubes RI di Singapura tidak terlibat. Kedubes baru terlibat ketika PMI melakukan perpanjangan masa kerjanya di Singapura setelah dua tahun pertama.

"Tapi proses perpanjangan harus dilakukan melalui BP2MI dan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, bukan melalui KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," tambah Suryopratmo.

Baca juga: Dua Jet F-16 Singapura Cegat Helikopter Malaysia, Operasi Bandara Changi Sempat Terganggu

Meskipun ada permintaan yang tinggi dari Singapura, jumlah PMI terdaftar di negara tersebut tetap relatif stabil, sekitar 130 ribu orang. 

Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia yang dikenal rajin, ramah, dan peduli terhadap tugasnya, terutama dalam peran sebagai pekerja rumah tangga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews