Polsek Bengkong Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Perumahan Golden Prima

Polsek Bengkong Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Perumahan Golden Prima

Polsek Bengkong gerebek tampat penampungan PMI Ilegal di Perumahaan Golden Prima, Bengkong, Batam (ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menggerebek tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Perumahan Golden Prima, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (1/8/2023). 

Sebanyak 11 calon PMI ilegal berada didalam tempat penampungan tersebut, Mereka berencana akan diberangkatkan ke Negara Singapura.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berdasarkan informasi mengenai tempat penampungan PMI ilegal. 

Baca juga: Politik Singapura Mulai Panas, Ng Kok Song: Calon Presiden Harus Paham Tentang Kekuasaan Presiden Terpilih

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, penggerebekan dilakukan dengan melibatkan pihak keamanan perumahan dan rukun tetangga setempat.

"Dalam rumah yang didatangi, kami menemukan beberapa perempuan yang diduga akan menjadi PMI ilegal. Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri," ungkap Kapolsek Rizqy.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah YU (37), seorang wanita yang berperan sebagai pengawas pra PMI, dan AR (50), seorang pria yang merupakan pemilik rumah dan bertugas menjemput PMI di Bandara saat tiba di Batam.

Baca juga: Jangan Terpengaruh Isu: Info WhatsApp Centang Biru Itu Asli

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kedua pelaku telah banyak mengirimkan PMI ilegal ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka menggunakan Paspor Pelancong untuk mengelabuhi petugas.

"Pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari orang-orang yang merekrut para PMI ini, karena belasan PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa dan Sulawesi," jelas Kapolsek Rizqy.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 Miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews