Efektif 14 Agustus, BP Batam Terapkan Tarif Baru untuk Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang

Efektif 14 Agustus, BP Batam Terapkan Tarif Baru untuk Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang

Foto: dok.BP Batam

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengumumkan penyesuaian tarif untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional yang akan berlaku efektif mulai Senin (14/8/2023).

Langkah ini diambil setelah penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Menurut Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, peraturan ini akan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 14 Agustus 2023. Dalam peraturan tersebut, tarif Container Handling Charge (CHC) untuk peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet diatur sebesar Rp 603.000 per boks untuk peti kemas isi dan Rp 440.000 per boks untuk peti kemas kosong.

Baca juga: 800 Pelamar Bersaing untuk 16 Posisi di Central Group Batam Mass Power Recruitment

Sementara itu, untuk ukuran 40 Feet, tarifnya adalah Rp 875.000 per boks untuk peti kemas isi dan Rp 655.000 per boks untuk peti kemas kosong. Selain itu, penyesuaian juga diterapkan pada tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas," ujarnya.

Selain penyesuaian tarif untuk bongkar muat peti kemas, BP Batam juga mengumumkan penyesuaian tarif pass penumpang internasional. Tarif yang semula Rp 65.000 kini menjadi Rp 100.000 per orang untuk sekali masuk.

Baca juga: Turnamen Sepak Bola Bulang Lintang Cup 2023 Kembali Digelar Setelah 20 Tahun

Tidak hanya itu, peraturan baru ini juga mengatur tarif layanan untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar. Tarif ini akan menjadi Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri akan menjadi Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri akan menjadi Rp 792,- per GT/Etmal.

Dengan pemberlakuan penyesuaian tarif baru ini, Dendi berharap seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dalam kegiatan bongkar muat barang serta layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

"Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosialisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan," imbuhnya.

(*)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :