Kapal Patroli Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Kapal Patroli Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Kapal Patroli Bakamla RI berhasil menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang terlibat dalam operasi ilegal di Perairan Natuna pada Minggu (13/8/2023).

Natuna, Batamnews - Kapal Patroli Bakamla RI berhasil menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang terlibat dalam operasi ilegal di Perairan Natuna pada Minggu (13/8/2023).

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, menjelaskan bahwa kapal tersebut ditangkap setelah petugas melihat kecurigaan saat kapal sedang melakukan penangkapan ikan tanpa mengaktifkan radar.

Kapal tersebut terdeteksi pada pukul 09:58 WIB sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di koordinat baringan 317 dengan jarak 12 Nm.

Baca juga: Aksi Heroik Warga Karimun, Tangkap Dua Pelaku Begal Setelah Kejar-Kejaran

Yuhanes mengungkapkan bahwa petugas dari kapal patroli Bakamla RI mendekati kapal tersebut setelah kecurigaan makin bertambah, terutama saat kapal tersebut mencoba bermanuver untuk melarikan diri dari kejaran.

"Ketika kami mendekat, kami dapat dengan jelas melihat bahwa kapal itu memiliki bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS," kata Yuhanes.

"Kapal itu bahkan mencoba melarikan diri ketika kami mendekatinya," tambahnya.

Baca juga: Muhammad Rudi Buka Turnamen Sepak Bola NFA Cup 3 Piala Kepala BP Batam

Akhirnya, setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berhasil diamankan. Di dalam kapal ditemukan 12 anak buah kapal (ABK) dan 5 ton ikan hasil tangkapan. Yuhanes menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, dan lokasi KIA berdasarkan data GPS.

Setelah penangkapan, kapal tersebut dibawa ke Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. Ternyata kapal tersebut telah melakukan operasi penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah.

"Perbuatan ini melanggar UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tegas Yuhanes.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews