Polres Rohil Riau Amankan Tujuh Ton Kayu Olahan Berbagai Jenis Tanpa Izin

Polres Rohil Riau Amankan Tujuh Ton Kayu Olahan Berbagai Jenis Tanpa Izin

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto (ist)

Rohil, Batamnews - Polres Rokan Hilir telah mengamankan tujuh ton kayu olahan dari berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen atau izin pengangkutan. Kayu-kayu ini seharusnya akan diantarkan ke Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Keberadaan kayu tanpa izin pengangkutan terungkap ketika petugas dari Polres Rokan Hilir berhasil menghentikan sebuah Mitsubishi Colt Diesel yang sedang melintas di Jalan Bagan Siapi Api - Teluk Pulau, Kecamatan Rimba Melintang, pada hari Ahad (6/8/2023).

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, pada Sabtu (12/8/2023) mengonfirmasi pengungkapan kasus pengamanan kayu tanpa izin pengangkutan ini.

Baca juga: Ustad Muda di Batam Cabuli Santrinya Berulang Kali, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Gresik

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sopir kendaraan dengan inisial 'ASS' mengakui bahwa kayu ini berasal dari Betp Lurus dan rencananya akan diantarkan ke Kubu," jelas Kapolres.

Dari informasi yang diberikan oleh Kapolres, kayu olahan dari berbagai jenis yang jumlahnya mencapai tujuh ton ini telah diamankan di Mapolresta Rohul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bandit Curanmor Palembang Mengincar Pesanan, 31 Motor Dijarah Sesuai Permintaan 2 Penadah

"Barang bukti berupa kendaraan Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 97XX PO telah berhasil diamankan. Kami masih dalam proses meminta keterangan dari para saksi," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews