Ustad Muda di Batam Cabuli Santrinya Berulang Kali, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Gresik

Ustad Muda di Batam Cabuli Santrinya Berulang Kali, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Gresik

Polsek Sei Beduk Batam menangkap ustad cabul yang kabur ke Gresik, Jatim (ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah berhasil menangkap HD (25), seorang ustad muda yang mengajar di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau. 

Penangkapan terjadi setelah korban, yang merupakan santri di pesantren tersebut, melaporkan adanya tindakan pencabulan oleh pelaku kepada orang tuanya.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terjadi dari pertengahan bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023. Pelaku telah melakukan tindakan bejatnya kepada korban dalam berbagai kesempatan.

Baca juga: Bandit Curanmor Palembang Mengincar Pesanan, 31 Motor Dijarah Sesuai Permintaan 2 Penadah

"Kejadian pencabulan berulang kali terjadi saat korban sedang tidur bersama santri lainnya. Pelaku masuk ke kamar korban, meraba-raba korban dari belakang, dan melakukan tindakan cabul," ujar Benny pada Sabtu (12/8/2023).

Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya selama di pesantren kepada ibunya pada bulan Januari 2023. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sei Beduk.

"Sebelum melapor ke polisi, keluarga korban telah berbicara dengan pihak pesantren dan meminta agar pelaku diusir dari pesantren. Permintaan keluarga ini akhirnya dipenuhi oleh pihak pesantren, dan pelaku dikembalikan ke Gresik, Jawa Barat, pada tanggal 5 Juni 2023," tambahnya.

Baca juga: Tersangka Illegal Logging Kalah di Pra Peradilan, Polresta Barelang: Kami Lega

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kepolisian Polres Gresik. Pelaku akhirnya berhasil diamankan.

"Bersama polisi dari Gresik, kami mendatangi tempat pelaku dan membawanya ke Batam, Kepri," ungkap Benny.

Pelaku mengakui tindakan yang telah dilakukannya. Dia dibawa ke Batam untuk menjalani proses penahanan.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Pelaku bisa menghadapi hukuman penjara dengan maksimal 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews